NTB.Suara.com – Lebaran kurang lebih tinggal tiga hari lagi. Itu artinya, umat muslim akan segera merayakan Idul Fitri.
Pertanyaan kapan waktu afdol membayar zakat fitrah yang seharusnya dalam Islam adalah pertanyaan yang sering kali muncul saat akhir-akhir ini.
Sebagai rukun Islam yang keempat, zakat memiliki aturan. Sebenarnya, kapan waktu afdol membayar zakat? Berikut penjelasannya, dilansir dari channel youtube, Yufid.TV – Pengajian dan Ceramah Islam, Senin, (17/4/2023).
Dalam melaksanakan ibadah ini, zakat fitrah terdiri dari dua waktu, yang pertama waktu yang utama dan yang kedua waktu yang diperbolehkan.
Nah, yang mana yang afdol? Sejak terbitnya fajar idul fitri, sampai sebelum salat ied. Ini yang paling Afdol.
Dalam suatu hadist Imam Bukhari dan Muslim, “Bahwa saja Nabi Muhammad memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebelum orang-orang keluar untuk melaksankan salat ied.”
Waktu kedua, yakni waktu yang diperbolehkan adalah satu atau dua hari sebelum idul fitri.
Sebagaimana banyak praktik dari para sahabat salah satunya Abdullah Bin Umar Bin Khatab.
Kemudian zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan setelah salat ied. Sebagaimana Abu Daud menyebutkannya dalam sebuah hadits, “Barang siapa mengeluaran zakat fitrahnya sebelum salat ied maka itulah zakat yang diterima oleh Allah SWT dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat ied makai a bagian dari sedekah.” (Mf Ifta/*).
Baca Juga: Memaknai Lebaran: Menyusuri Makna Sejati di Tengah Tantangan Modern
Caption foto: Kapan Waktu Afdol Membayar Zakat?