NTB.Suara.com – Penyanyi Virgoun kembali ketahuan selingkuh oleh sang istri, Inara Rusli yang diunggah melalui InstaStory ibunda Starla itu.
Dalam unggahan tersebut salah satunya terdapat surat pernyataan yang ditulis oleh Virgoun saat kepergok selingkuh pada 27 September 2021 silam.
Di atas materai, Virgoun berjanji jika kembali selingkuh, dirinya bersedia dijatuhi hukuman sesuai hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
“Saya siap untuk diproses secara hukum Islam sesuai dengan surat An Nur ayat 2 dan juga diproses sesuai hukum Indonesia sesuai dengan pasal 284 tentang perzinahan,” tulis Virgoun dalam surat tersebut dikutip dari InstaStory @mommy_starla (24/4/2023).
Dalam surat An Nur ayat 2, disampaikan bahwa laki-laki yang berzina akan dicambuk sebanyak 100 kali. Sementara dari pasal 284 ayat 1 KUHP, pelaku akan dijerat ancaman pidana selama 9 bulan.
Selain itu, penyanyi bertato ini mengaku akan menceraikan istrinya dan memberi nafkah sebesar 40 juta per bulannya, bahkan memberi hak asuh ketiga anaknya pada sang istri.
“Menceraikan istri saya, memberi nafkah sebesar Rp40 juta per bulan dan memberikan hak asuh ketiga anak kami,” lanjut Virgoun dalam surat pernyataannya.
Surat tersebut dibuat Virgoun dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun pada 22 Agustus 2022.
Dalam InstaStorynya, Inara juga membeberkan sosok selingkuhan sang suami dari bukti chat. Tak hanya itu, perempuan bercadar itu juga mengunggah bukti transferan dana hingga ratusan juta yang diduga dipakai Virgoun untuk perempuan selingkuhannya. (*/Haryo)
Baca Juga: Profil Inara Rusli, Istri Penyanyi Virgoun yang Dulunya Pernah Gabung Girlband Bexxa