NTB.Suara.com - Briptu RA, salah seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara Polres Garut, dipukul berkali-kali hingga mengalami luka lebam di wajahnya. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tiga orang wisatawan asal Bandung ketika berwisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023).
Mengetahui hal tersebut, anggota Polres Garut langsung bertindak dengan menangkap tiga orang wisatawan yang masih berusia belasan tahun tersebut. Ketiganya berinisial RE, DK, dan AA.
"Para pelaku adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota kami," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/4/2023).
Ketiga tersangka, sebut dia, berusia 19 tahun. Semuanya warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam jumpa pers dengan media, Rio menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya keributan di Pantai Santolo, Senin (24/4) sore. Kemudian anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai.
Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut justru mendapatkan pemukulan berkali-kali secara beramai-ramai hingga korban wajahnya lebam.
Dengan adanya laporan penganiayaan tersebut, Rio memerintahkan jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut Rio, tindakan para tersangka merupakan kesalahan yang besar, karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Dihujat Halu Gegara Pamer Mayang Dilamar dengan Mahar 20 Unta
"Oleh sebab itu, kami memberikan tindakan tegas agar para tersangka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegasnya. (*)