NTB.Suara.com – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan bukan hanya karena kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh sang anak, Aditya Hasibuan terhadap seorang pemuda bernama Ken Admiral.
Tetapi hobi pamer motor gede (moge) yang sering ditunjukkan AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi sorotan pasca viralnya video penganiayaan tersebut di media sosial.
Seperti diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara sebelum akhirnya ia dicopot dari jabatan tersebut buntut dari viralnya video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Berdasarkan pelaporan harta dalam catatan LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2021. Total kekayaan AKBP Achiruddin yang saat itu menjabat Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumatera Utara sebesar Rp 467 juta.
Anehnya, beberapa kendaraan yang kerap kali dipamerkan AKBP Achiruddin tidak masuk dalam laporan tersebut.
Hanya ada tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan yang disebut sebagai hasil sendiri senilai Rp 46, 3 juta dan mobil Toyota Fortuner tahun 2006 yang ditaksir senilai Rp 370 juta. Serta kas dan setara kas sebesar Rp 51 juta.
Hal janggal ini membuat publik menyebut AKBP Achiruddin seperti mantan pegawai pajak, Rafael Alun jilid 2 karena menyembunyikan laporan kekayaannya.
Kasus AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan berat dan menggelapkan laporan kekayaan mendapat perhatian dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa Mabes Polri akan terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan anggotanya itu.
Baca Juga: Awas! 34 Aplikasi Palsu Berbahaya di Google Play Store Ini Mengancam Data Pribadi
Sandi memastikan penegakan hukum akan berjalan transparan sehingga ia meminta publik untuk bersabar dalam menuntaskan kasus hukum penganiayaan berat yang dilakukan Aditya Hasibuan dan kemudian menyeret ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Ia menambahkan saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam.
“Biarkan Bidang Propam bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sandi dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Kamis (27/4/2023). (Ainul Yaqin/*)