NTB.Suara.com - Tim Ops Kapal Baladewa-8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri menangkap AM (53), warga Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, karena membawa 1.840 detonator bom yang akan diduga untuk mengebom ikan di laut atau hal-hal lain yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun benda.
Penangkapan AM dilakukan di atas Kapal KMP Citra Dharma yang akan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa, pada 24 Juni 2023.
"Pengungkapan kasus ribuan detonator tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Kapal Baladewa 8002 yang sedang melakukan Patroli Ops Samota Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan MXGP Samota Sumbawa di wilayah selat Lombok-Sumbawa," jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK, di Mataram, Rabu.
Tindakan yang dilakukan oleh AM melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat no 12 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sementara Direktur Polairud 87 Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pemilikan ribuan detonator bom di Pelabuhan Kayangan Lombok tersebut, sebagai tindak lanjut informasi yang diterima oleh anggota yang berada di tim Kapal Baladewa 8002.
"Terduga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda NTB berikut barang bukti berupa 1.840 buah detonator, bukti pass KMP Citra Dharma, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka," ujarnya.
Perwira operasional Baladewa 8002 Iptu I Wayan Budayana menjelaskan timnya berhasil mendeteksi tersangka yang saat itu sedang mengantri masuk ke dalam Kapal KMP Citra Dharma.
Sebelum kapal berlayar, tim berhasil mengamankan tersangka yan membawa satu tas ransel berwarna hitam yang didalamnya berisi 10 kotak dus kecil. Masing-masing kotak berisi 100 buah detonator sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1000 buah.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa. Di dalam rumah ditemukan sebanyak 840 buah Detonator.
Baca Juga: Golkar dan PAN Bisa Jadi Koalisi Kuat Baru, Berpotensi Munculkan Capres Potensial
"Jadi total detonator yang diamankan sebanyak 1.840 buah. Barang tersebut beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolda NTB guna mempermudah proses penyidikan," tutupnya.
Tim Gegana Polda NTB Aipda Rakidi yang merupakan unit Jibom (Penjinakan Bom) Brimob Polda NTB menjelaskan detonator yang diamankan hasil rakitan manual. Namun sensifitasnya hampir sama kepekaannya dengan detonator yang diproduksi oleh pabrik.
"Jenis Detonator ini sangat sensitif dengan gerakan atau benturan. Demi keselamatan barang bukti tidak bisa dihadirkan semua, karena beberapa bahan peledak primer dapat memicu ledakan sangat kencang yang disebabkan oleh gesekan atau benturan,"jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka (AM), pembuatan detonator bom tersebut baru sekali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. "Rencananya, akan saya jual kepada nelayan-nelayan yang mau saja pak," tutur AM. (*)