Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun

Suara NTB | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:44 WIB
Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun
Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, yang menjadi terdakwa. (Sumber foto: Antara)

NTB.Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir, karena terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (11/7/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. "Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, seperti dikutip dari Antara.

Dalam sidang tersebut, Mukhlassuddin, memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.

Ia menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Namun pendapat dua hakim anggota, yakni Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua hakim anggota itu menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.

Hakim dalam membuat putusan tersebut turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh Negara.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan empat sertifikat hak milik lahan di Kabupaten Lombok Tengah, yang mengatasnamakan Muzakir Langkir, diminta agar dirampas kemudian dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Lombok Tengah Setelah Sempat Hilang, Ruang Isolasi Kembali Dibuka

Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Lombok Tengah Setelah Sempat Hilang, Ruang Isolasi Kembali Dibuka

Bali | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:36 WIB

Kejaksaan Geledah Ruang RSUD Praya Lombok Tengah

Kejaksaan Geledah Ruang RSUD Praya Lombok Tengah

Bali | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:44 WIB

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:40 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya

Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Sempat Hilang Misterius, Akun IG Ahmad Dhani Ternyata Dibobol Sindikat Profesional

Sempat Hilang Misterius, Akun IG Ahmad Dhani Ternyata Dibobol Sindikat Profesional

Video | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Lupakan Penat Kantor! Ini Cara Cerdas Self-Reward dengan Promo BRI

Lupakan Penat Kantor! Ini Cara Cerdas Self-Reward dengan Promo BRI

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:28 WIB

Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026

Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:26 WIB