Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun

Suara NTB

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:44 WIB
Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun
Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, yang menjadi terdakwa. (Sumber foto: Antara)

NTB.Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir, karena terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (11/7/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. "Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, seperti dikutip dari Antara.

Dalam sidang tersebut, Mukhlassuddin, memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.

Ia menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Namun pendapat dua hakim anggota, yakni Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua hakim anggota itu menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.

Hakim dalam membuat putusan tersebut turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh Negara.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan empat sertifikat hak milik lahan di Kabupaten Lombok Tengah, yang mengatasnamakan Muzakir Langkir, diminta agar dirampas kemudian dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Kejari Lombok Tengah Tahan Direktur RSUD Praya Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Lombok Tengah Setelah Sempat Hilang, Ruang Isolasi Kembali Dibuka

Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Lombok Tengah Setelah Sempat Hilang, Ruang Isolasi Kembali Dibuka

Bali | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:36 WIB

Kejaksaan Geledah Ruang RSUD Praya Lombok Tengah

Kejaksaan Geledah Ruang RSUD Praya Lombok Tengah

Bali | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:08 WIB

Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap

Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap

Foto | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:56 WIB

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:45 WIB

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:36 WIB

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:28 WIB

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:15 WIB

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB