NTB.Suara.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi karena melakukan kecurangan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Hukuman yang diberikan berupa pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama sebulan.
Dikutip dari Antara, Sales Area Manager Jambi Bima Kusuma Aji menjelaskan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.
Dia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," terangnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersinergi dengan Polsek Batin VIII dan Koramil serta Pemerintah Kabupaten Sarolangun, untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung ke lapangan penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Ekonomi Global, BRI Ungkap Pentingnya Risk Awareness Bagi Bankir
Peninjauan ke SPBU-SPBU tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina. (*)