- Kasus YBS di Ngada, NTT, menyoroti kegagalan sistem perlindungan sosial dan deteksi dini oleh institusi pendidikan.
- Regulasi perlindungan anak sudah ada, namun implementasi di lapangan terhambat oleh masalah administrasi kependudukan dan alokasi anggaran.
- Kementerian PPPA didesak proaktif mendeteksi masalah anak, didukung peningkatan anggaran yang sebelumnya mengalami penurunan signifikan.
Suara.com - KEJADIAN yang menimpa YBS (10), anak kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan tragedi memilukan bagi bangsa ini. Kejadian ini seakan membuka tabir persoalan nyata yang masih dihadapi anak-anak bangsa ini.
Peristiwa ini membuktikan masih besarnya pekerjaan rumah dalam menyelesaikan persoalan anak di Indonesia. Nyatanya, kita sehari-hari masih disuguhkan dengan pristiwa kekerasan seksual dan perdagangan anak di sejumlah daerah.
Kini ditambah kasus YBS, sebuah peristiwa yang menampar banyak pihak, terutama pemangku kebijakan lintas kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Faktanya, kasus YBS bukan hanya persoalan sosial, tetapi masalah ekonomi, dan sistem. Terungkap bahwa keluarga YBS ternyata tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) hanya karena terkenda administrasi kependudukan, yakni pindah domisili dari Kabupaten Nagekeo ke Kabupaten Ngada.
Di satuan pendidikan, juga seakan gagal mendeteksi masalah ini. Entah lalai atau abai, semestinya satuan pendidikan bisa tanggap dengan kondisi peserta didik. Apalagi permasalahan yang dihadapi anak YBS adalah sangat sepele, tidak sanggup membeli buku dan pena yang harganya tidak sampai Rp10.000.
Apakah satuan pendidikan mewajikan pembelian buku dan pena itu, sehingga YBS merasa tertekan? Ini perlu ditelusuri lebih jauh, dan harus menjadi pembelajaran bagi semua satuan pendidikan di Indonesia.
Urgensi Perlindungan Anak
Harus diakui, hingga kini masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan memerlukan perhatian khusus.
Untuk itulah, sudah banyak instrumen regulasi, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kita punya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU ini secara tegas disebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 194.
Pada Pasal 49 juga secara tegas menyebutkan, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 53 Ayat (1) berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
Harus diakui, hingga kini masih terdapat anak-anak yang hidup dalam kondisi yang sangat sulit dan memerlukan perhatian khusus.
UU ini sudah sangat jelas bagaimana perlindungan terhadap anak, termasuk untuk mendapatkan pendidikan.
Pertanyaanya, kemana Pemerintah Pusat, di mana Pemerintah Daerah, dan sejauh mana kepekaan masyarakat melihat persoalan sosial dan ekonomi di sekitarnya? Saya kira ini menjadi tugas kita bersama, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.