- Kasus YBS di Ngada, NTT, menyoroti kegagalan sistem perlindungan sosial dan deteksi dini oleh institusi pendidikan.
- Regulasi perlindungan anak sudah ada, namun implementasi di lapangan terhambat oleh masalah administrasi kependudukan dan alokasi anggaran.
- Kementerian PPPA didesak proaktif mendeteksi masalah anak, didukung peningkatan anggaran yang sebelumnya mengalami penurunan signifikan.
Namun demikian, pemerintah harus tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Apalagi sudah ada kementerian khusus yang bertanggung jawab, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dengan status kementerian, yang memliki sumber daya dan kekuatan besar, seharusnya lebih tanggap dan sigap mendeteksi persoalan yang dihadapi anak. Kementerian PPPA harus dapat mendeteksi potensi sebelum persoalan itu mencuat.
Jangan hanya menunggu laporan atau kejadian. Artinya, jangan sampai setelah kejadian baru sibuk sana sini. Kita harus lebih tanggap mencari akar persoalan yang dihadapi anak-anak penerus bangsa ini.
Misalnya, jika masalah anak menyangkut ekonomi dan kesejahteraan keluarga, maka Kementerian PPPA dengan fungsinya bisa lebih proaktif berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pemberdayaan ekonomi keluarga.
Bahkan, negara sangat leluasa untuk melibatkan masyarakat sebagaiaman diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Masyarakat dapat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Harus diakui, pemenuhan hak-hak anak, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan ekonomi, memang masih PR besar bagi bangsa ini. Anggaran masih menjadi kendala klasik yang membuat upaya perlindungan anak seakan setengah hati.
DPR selaku pemangku kebijakan, terus berkomitmen mendorong perlindungan terhadap anak. Bahkan, Komisi VIII yang antara lain membidangi perlindungan perempuan dan anak, dengan tegas meminta pemerintah menambah anggaran perlindungan perempuan dan anak.
Kita sangat prihatin, karena tahun ini Kementerian PPPA hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp214,1 miliar atau turun sekitar Rp68,5 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp282 miliar.
Bahkan, anggaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lebih memprihatinkan lagi. Tahun ini KPAI hanya punya anggaran Rp5.729.190.000 atau turun 36 persen dibanding tahun 2025.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
Anak-anak harus diberikan perlindungan dan anggaran yang diperlukan, agar mereka bisa tumbuh. Anak harus dipersiapkan sepenuhnya untuk menjalani kehidupan sebagai individu dalam masyarakat, serta dibesarkan dalam semangat cita-cita bangsa ini, yakni Visi Indonesia Emas 2045.

Pemerintahan Prabowo Subianto yang menggelontorkan anggaran sangat besar untuk program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG), diharapkan tidak mengabaikan perlindungan terhadap anak. Karena masalah anak tidak hanya gizi.
Anak juga perlu perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan masalah ekonomi keluarga.
Kasus YBS harus jadi mementum bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap masa depan anak. Semoga kejadian YBS tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ina Ammania
Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan