Dituding Terlibat Kartel Motor, Honda Akan Beri Bantahan Resmi

Tomi Tresnady, Insan Akbar Krisnamusi

Rabu, 20 Juli 2016 | 09:58 WIB
Dituding Terlibat Kartel Motor, Honda Akan Beri Bantahan Resmi
Sepeda motor Honda Beat. (Honda Astra)

Sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai dugaan praktik kartel antara Honda dan Yamaha telah berlangsung, Selasa (19/7/2016) siang di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat, Jakarta.

Honda menyangkal dugaan tersebut dan menyatakan bakal melayangkan bantahan resmi ke KPPU.

Sidang perdana itu dilakukan untuk membacakan atau memberikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing serta PT Astra Honda Motor sebagai terlapor.

Setelah itu, KPPU memberikan kesempatan 30 hari kepada keduanya untuk memberikan tanggapan. Adapun sidang pertama kasus kartel Honda-Yamaha di kantor KPPU Pusat kemarin siang hanya dihadiri oleh wakil dari Yamaha.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan Honda dan Yamaha diduga bersama-sama mengatur harga skuter matik (skutik) 110-125 cc selama 2013-2015. Penyelidikan dilakukan KPPU sejak 2014.

Ia menerangkan ada indikasi Honda dan Yamaha berpartner mengatur dan mematok perkembangan harga skutik di lapangan dalam kurun waktu tersebut.

Dari beberapa keterangan yang diterima, baik dari saksi ahli maupun dari pelaku-pelaku usaha, harga produksi Rp7-8 juta per unitnya. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan banderol yang diberikan jauh dari biaya produksi, yakni mencapai Rp15 juta.

"Karena ada dua alat bukti yang cukup untuk mengangkat ini ke proses penyidikan, kami kemudian menaikkan ke proses penyidikan. Setelah kami yakin dengan bukti-bukti maka proses penyidikan kami tingkatkan lagi menjadi persidangan, itu yang sedang kita perkarakan," kata Syarkawi.

Menurut Syarkawi, Honda dan Yamaha secara total menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar skutik. "Industri yang terkonsentrasi seperti ini sangat berpeluang terjadi kombinasi antara dua perusahaan dalam rangka menguasai penjualan."

Kedua pabrikan asal Jepang tersebut, jika terbukti bersalah, bisa dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.

Merespons KPPU, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin pada kesempatan terpisah membantah telah bersekongkol dengan Yamaha melakukan praktek kartel.

"Yang terjadi di market itu persaingan yang cukup ketat antara Honda dengan Yamaha. Masing-masing perusahaan melakukan promosi sangat kencang, besar-besaran untuk dorong penjualan skutik masing-masing. Dari mana dasarnya kami bersepakat mengatur harga sementara kami berusaha memperbesar pasar masing-masing?" kata Ahmad kepada Suara.com, Selasa malam.

Honda, menurutnya, akan menyampaikan bantahan secara formal dalam jangka waktu 30 hari. "Fokus materi bantahan kami akan kami sampaikan di persidangan. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPPU."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Honda CBR250RR Terbaru Beredar di Internet

Video Honda CBR250RR Terbaru Beredar di Internet

Otomotif | Rabu, 13 Juli 2016 | 14:29 WIB

Mekanik Honda Adu "Skill" Demi ke Vietnam

Mekanik Honda Adu "Skill" Demi ke Vietnam

Otomotif | Selasa, 28 Juni 2016 | 11:42 WIB

Konsep Honda CBR1000RR 2017 Sudah Siap

Konsep Honda CBR1000RR 2017 Sudah Siap

Otomotif | Senin, 27 Juni 2016 | 21:12 WIB

Strategi di Balik Kehadiran Honda Civic Turbo

Strategi di Balik Kehadiran Honda Civic Turbo

Otomotif | Jum'at, 24 Juni 2016 | 11:43 WIB

Mobil Hidrogen Honda Bakal Mejeng di GIIAS 2016

Mobil Hidrogen Honda Bakal Mejeng di GIIAS 2016

Otomotif | Kamis, 23 Juni 2016 | 12:38 WIB

Ini Masukan Peserta Grand Touring untuk Supra GTR 150

Ini Masukan Peserta Grand Touring untuk Supra GTR 150

Otomotif | Minggu, 05 Juni 2016 | 22:44 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×