Awas! Bayar Pakai Ponsel di Drive Thru Bisa Terancam Masuk Bui

Dythia Novianty

Jum'at, 20 Juli 2018 | 13:34 WIB
Awas! Bayar Pakai Ponsel di Drive Thru Bisa Terancam Masuk Bui
Ilustrasi layanan drive thru. [Shutterstock]

Suara.com - Berkat kecanggihan teknologi, kini Anda bisa bertransaksi hanya dengan satu ketukan mudah dari ponsel Anda, seperti yang dilakukan saat membeli makanan di drive thru. Namun, bagaimana jika ternyata hal ini dapat membuat Anda terancam masuk bui atau kenakan denda?

Pasalnya, hal ini dianggap melanggar peraturan berkendara. Menariknya, aturan ini diberlakukan di London, Inggris. Dimana jika Anda melakukan pelanggaran tersebut maka dapat dikenakan denda 1.000 poundsterling (Rp 18 jutaan) dan enam poin pada SIM Anda jika tidak mematikan mesin kendaraan saat itu.

Di London, secara hukum, Anda tidak diizinkan menggunakan ponsel, bahkan ketika mesin mobil dalam keadaan tidak menyala dan tidak menggunakan rem tangan.

Sebuah polling dari 1.000 pengendara oleh Select Car Leasing menemukan bahwa 71 persen telah mengaku menggunakan telepon mereka untuk membayar makanan cepat saji di drive thru.

Seorang juru bicara perusahaan mengatakan bahwa banyak pengendara yang tidak menyadari hukum mengemudi yang lebih tidak biasa atau kurang umum. Mereka tidak berisiko kena denda dan poin setiap hari.

Berikut beberapa aturan di jalan yang kerap dilupakan pengendara:

1. Drive thru

Membayar dengan telepon dengan mesin masih berjalan di drive thru dapat membuat Anda dikenakan denda 1.000 poundsterling dan enam poin pada SIM Anda.

2. Hewan peliharaan

baca juga

Membawa hewan peliharaan di dalam mobil yang tidak 'dapat dikontrol dengan baik, dapat membuat Anda kena denda 100 poundsterling (Rp 1 jutaan) di tempat atau denda 5.000 poundsterling (Rp 94 jutaan) dan sembilan poin penalti jika masuk ke pengadilan.

3. Memercikkan air ke pejalan kaki

Jika Anda mencipratkan pejalan kaki akibat mengemudi melalui genangan, maka akan dikenakan denda 5.000 poundsterling dan tiga poin penalti karena dinilai mengemudi dengan ceroboh.

4. Peringatan Flash

Mengedipkan lampu Anda untuk memperingatkan pengendara lain dari kamera kecepatan (CCTV) atau pemeriksaan polisi, Anda bisa denda 1.000 poundsterling.

5. Plat nomor kotor

Mengemudi dengan plat nomor kotor dan tidak dapat dibaca, bisa menyebabkan Anda dikenakan denda sebesar 1.000 di bawah pondsterling pada Undang-Undang Pembatasan dan Pendaftaran Kendaraan 1994.

Bagaimana menurut Anda jika beberapa aturan di atas ditetapkan di Indonesia? [Metro]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lupa Pakai Sabuk Pengaman, Lihat yang Terjadi Pada Perempuan Ini

Lupa Pakai Sabuk Pengaman, Lihat yang Terjadi Pada Perempuan Ini

Otomotif | Senin, 02 Juli 2018 | 09:33 WIB

Foto Selfie saat Berkendara Bakal Kena Denda?

Foto Selfie saat Berkendara Bakal Kena Denda?

Otomotif | Senin, 09 April 2018 | 08:27 WIB

Alasan Pengemudi Tidak Fokus ke Jalan Ini Mengejutkan!

Alasan Pengemudi Tidak Fokus ke Jalan Ini Mengejutkan!

Otomotif | Sabtu, 24 Februari 2018 | 11:19 WIB

Lakukan Ini jika Jadi Saksi Mata Kecelakaan Kendaraan

Lakukan Ini jika Jadi Saksi Mata Kecelakaan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 27 Desember 2017 | 06:30 WIB

Gawat, Tes Berkendara Baru Dinilai Bisa 'Makan' Korban

Gawat, Tes Berkendara Baru Dinilai Bisa 'Makan' Korban

Otomotif | Kamis, 16 November 2017 | 07:27 WIB

Tanda-tanda Rem Mobil Bermasalah

Tanda-tanda Rem Mobil Bermasalah

Otomotif | Kamis, 08 Desember 2016 | 09:45 WIB

Terkini

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:50 WIB

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

Sumut | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:33 WIB

×