Awas! Bayar Pakai Ponsel di Drive Thru Bisa Terancam Masuk Bui

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 20 Juli 2018 | 13:34 WIB
Awas! Bayar Pakai Ponsel di Drive Thru Bisa Terancam Masuk Bui
Ilustrasi layanan drive thru. [Shutterstock]

Mengemudi dengan plat nomor kotor dan tidak dapat dibaca, bisa menyebabkan Anda dikenakan denda sebesar 1.000 di bawah pondsterling pada Undang-Undang Pembatasan dan Pendaftaran Kendaraan 1994.

Bagaimana menurut Anda jika beberapa aturan di atas ditetapkan di Indonesia? [Metro]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI