redBUS Tiba di Indonesia, Bersama Kita Menyambut Liburan

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 04 Desember 2018 | 15:00 WIB
redBUS Tiba di Indonesia, Bersama Kita Menyambut Liburan
Prakash Sangam - CEO redBus dan Danan Christadoss - Country Head redBus Indonesia pada Peluncuran Aplikasi redBus yang dilaksanakan Swiss-Belhotel Mangga Besar. Dalam presentasinya, Danan menyatakan bahwa hingga Desember 2019, redBus menargetkan untuk memiliki lebih dari 200 mitra perusahaan otobus di Indonesia [Seqara Comm].

Suara.com - Sama seperti lampu-lampu di pohon Natal, kini Anda bisa berharap untuk melihat layanan redBus menerangi jalan-jalan di Indonesia. Ya, platform pemesanan bus antarkota dan shuttle bus online terbesar di dunia, kemarin (3/12/2018) secara resmi telah meluncurkan layanannya di Tanah Air.

redBUS sudah melayani lebih dari 18 juta pelanggan di seluruh dunia dan menjual lebih dari 170 juta tiket bus, beroperasi di enam negara termasuk India, Kolombia, Malaysia, Peru, Singapura, dan akhirnya Indonesia.

Pemesan bisa memilih redBUS untuk membeli tiket bus secara online dan mendapatkan kenyamanan, demikian disebutkan Prakash Sangam, CEO redBus.

"redBus diluncurkan di Indonesia dengan visi untuk mengubah ekosistem bus dan shuttle bus di sini, dan membuat hidup lebih simpel bagi para pelanggan bus. redBus membantu mereka untuk memesan tempat duduk favorit mereka, di waktu perjalanan yang mereka inginkan, tanpa harus mengalami kesulitan dan harus berdiri dalam antrean panjang di depan loket," tambahnya.

Lebih dari 110 perusahaan bus populer di Indonesia termasuk Xtrans, Sinar Jaya dan Lintas telah mempercayai redBus sebagai mitra resmi untuk mendistribusikan tiket mereka secara online. Danan Christadoss, Country Head redBus Indonesia, percaya bahwa rute baru seantero Jawa, Bandung, Yogyakarta dan kota lain akan bertambah di masa depan.

"Pengguna bus telah memesan tiket bus dan shuttle bus mereka lebih dari 1400 rute unik bus yang menghubungkan lebih dari 150 kota di Indonesia. Perkembangan kami sangat pesat dan pada akhir 2019 kami bertujuan untuk melipatgandakan jumlah mitra perusahaan otobus dan operator untuk memberikan pengguna kami lebih banyak pilihan, baik untuk perusahaan otobus maupun rute yang tersedia di seluruh Indonesia," kata Danan Christadoss.

Sebagaimana peluncurannya, redBus akan memberikan diskon hingga 35 persen untuk semua pemesanan tiket dan shuttle bus di musim liburan ini. Pengguna bisa memanfaatkan diskon ini dengan menggunakan kode: LAUNCH35 di www.redbus.id atau dengan mengunduh aplikasi mobile redBus dari Google Playstore atau Apple app store.

Benar, bukan ... naik bus sekarang terasa jauh lebih simpel, termasuk jenis bus dan spesifikasinya. Setiap perusahaan otobus memiliki armada sendiri, di mana para penggemarnya juga memperhatikan fasilitas dan fitur yang dimiliki.  Amellia Wood

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perhatian: Angkutan Konvensional serta Online Wajib Uji KIR

Perhatian: Angkutan Konvensional serta Online Wajib Uji KIR

Otomotif | Jum'at, 30 November 2018 | 10:00 WIB

Banyak Perusahaan Bus Tolak Angkut Peserta Reuni 212 ke Jakarta

Banyak Perusahaan Bus Tolak Angkut Peserta Reuni 212 ke Jakarta

News | Kamis, 29 November 2018 | 15:32 WIB

Dijamin Cepat Laku, Ini Tips Jual Barang Bekas Online

Dijamin Cepat Laku, Ini Tips Jual Barang Bekas Online

Bisnis | Sabtu, 24 November 2018 | 20:15 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×