Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB
Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar dalam kondisi berhenti. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - GPS atau Global Positioning System, juga dikenal sebagai SatNav atau Satellite Navigation adalah peranti bantu untuk mencapai lokasi atau destinasi tertentu. Aplikasinya dalam dunia otomotif, adalah penunjuk rute terdekat, rute alternatif, atau rute dengan minat tertentu. Semisal lintasan dekat dengan tempat wisata, fasilitas publik, dan sebagainya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya (5/2/2019) menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik GPS bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.

"Kalau sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh Polisi," demikian papar Budi Setiyadi saat ditemui di Surabaya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

"Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran. Kalau pakai GPS itu ada gangguan," tukasnya.

Ia pun menegaskan bahwa GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yaitu mitra berkendara, dan hal ini berlaku baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Ilustrasi GPS. [Shutterstock]
Ilustrasi GPS pada kendaraan R4.  Sebagai ilustrasi [Shutterstock]

"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, semisal teman sebelahnya. Kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata Budi Setiyadi.

Selanjutnya ia menyatakan masih sulit untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan GPS dalam berkendara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS, asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

"GPS boleh, akan tetapi saat berhenti. Jangan lagi jalan pakai GPS," jelasnya.

Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tadi, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan R4 maupun R2.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," imbuhnya.

Ia mengimbau, terutama bagi para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak memfokuskan perhatian kepada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan selagi berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol

GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol

Otomotif | Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:42 WIB

Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:19 WIB

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:15 WIB

Terkini

Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta

Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan

Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza

Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc

Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia

Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?

Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:09 WIB

Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini

Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:23 WIB

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:38 WIB

Mobil LMPV Matic Bekas yang Bandel, Mending Avanza atau Ertiga? Begini Menurut Mekanik

Mobil LMPV Matic Bekas yang Bandel, Mending Avanza atau Ertiga? Begini Menurut Mekanik

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:23 WIB

5 Mobil Hatchback Rekomendasi Pakar, Mulai 70 Jutaan Lengkap dengan Plus Minusnya

5 Mobil Hatchback Rekomendasi Pakar, Mulai 70 Jutaan Lengkap dengan Plus Minusnya

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00 WIB