Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB
Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar dalam kondisi berhenti. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - GPS atau Global Positioning System, juga dikenal sebagai SatNav atau Satellite Navigation adalah peranti bantu untuk mencapai lokasi atau destinasi tertentu. Aplikasinya dalam dunia otomotif, adalah penunjuk rute terdekat, rute alternatif, atau rute dengan minat tertentu. Semisal lintasan dekat dengan tempat wisata, fasilitas publik, dan sebagainya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya (5/2/2019) menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik GPS bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.

"Kalau sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh Polisi," demikian papar Budi Setiyadi saat ditemui di Surabaya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

"Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran. Kalau pakai GPS itu ada gangguan," tukasnya.

Ia pun menegaskan bahwa GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yaitu mitra berkendara, dan hal ini berlaku baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Ilustrasi GPS. [Shutterstock]
Ilustrasi GPS pada kendaraan R4.  Sebagai ilustrasi [Shutterstock]

"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, semisal teman sebelahnya. Kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata Budi Setiyadi.

Selanjutnya ia menyatakan masih sulit untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan GPS dalam berkendara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS, asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

baca juga

"GPS boleh, akan tetapi saat berhenti. Jangan lagi jalan pakai GPS," jelasnya.

Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tadi, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan R4 maupun R2.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," imbuhnya.

Ia mengimbau, terutama bagi para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak memfokuskan perhatian kepada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan selagi berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol

GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol

Otomotif | Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:42 WIB

Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:19 WIB

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:15 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×