Array

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:15 WIB
GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov
Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menegaskan, tidak ada larangan penggunaan sistem pemosisi global (global positioning system;GPS), saat warga mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, dia mengimbau agar pengemudi sepeda motor dan mobil tak menggunakan aplikasi GPS yang terdapat pada telepon seluler saat berkendara.

"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang, baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Yang dilarang itu, apabila dia menggunakan GPS melalui ponsel saat berkendara," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Halim memberikan contoh apabila pengemudi ingin menggunakan GPS melalui ponsel. Sebaiknya, menurut Halim, ponsel tersebut diletakan di dahsbord mobil dan hanya diperdengarkan melalui volume GPS.

"Bisa saja diletakkan di dasbor atau masukkan kantong, jadi cuma dengarkan suaranya. Kalau suara tidak (apa-apa), tanpa melalui headset. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi," jelasnya.

Halim menekankan, polisi hanya melarang kepada pengemudi yang memainkan ponsel saat pengendara. Pelarangan penggunan ponsel, kata dia juga tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halim mencontohkan kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurutnya, kecelakaan itu diakibatkan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner tak berkonsentrasi saat berkendara.

Saat sebelum terjadi tabrakan tunggal, kata Halim, Hilman sedang mengobrol dengan Novanto yang duduk di bangku tengah.

Bahkan, kata dia, Hilman juga sempat menerima panggilan telepon sebelum mobil tersebut menambrak tiang.

"Kalau umpamanya, dia sedang ngobrol dengan penunpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tapi tidak diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya, korban Setnov, kemarin, pelakunya berkomunikasi dengan penumpang dia terganggu konsentrasinya," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Fortuner hingga mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI