GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:15 WIB
GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov
Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menegaskan, tidak ada larangan penggunaan sistem pemosisi global (global positioning system;GPS), saat warga mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, dia mengimbau agar pengemudi sepeda motor dan mobil tak menggunakan aplikasi GPS yang terdapat pada telepon seluler saat berkendara.

"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang, baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Yang dilarang itu, apabila dia menggunakan GPS melalui ponsel saat berkendara," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Halim memberikan contoh apabila pengemudi ingin menggunakan GPS melalui ponsel. Sebaiknya, menurut Halim, ponsel tersebut diletakan di dahsbord mobil dan hanya diperdengarkan melalui volume GPS.

"Bisa saja diletakkan di dasbor atau masukkan kantong, jadi cuma dengarkan suaranya. Kalau suara tidak (apa-apa), tanpa melalui headset. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi," jelasnya.

Halim menekankan, polisi hanya melarang kepada pengemudi yang memainkan ponsel saat pengendara. Pelarangan penggunan ponsel, kata dia juga tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halim mencontohkan kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurutnya, kecelakaan itu diakibatkan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner tak berkonsentrasi saat berkendara.

Saat sebelum terjadi tabrakan tunggal, kata Halim, Hilman sedang mengobrol dengan Novanto yang duduk di bangku tengah.

Bahkan, kata dia, Hilman juga sempat menerima panggilan telepon sebelum mobil tersebut menambrak tiang.

"Kalau umpamanya, dia sedang ngobrol dengan penunpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tapi tidak diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya, korban Setnov, kemarin, pelakunya berkomunikasi dengan penumpang dia terganggu konsentrasinya," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Fortuner hingga mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi JC, Dokter Bimanesh Diminta Bongkar Rekayasa Sakit Setnov

Jadi JC, Dokter Bimanesh Diminta Bongkar Rekayasa Sakit Setnov

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:34 WIB

Akankah Keponakan Setnov Kena 'Jumat Keramat'?

Akankah Keponakan Setnov Kena 'Jumat Keramat'?

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:24 WIB

Sidang Setnov, Auditor BPKP Akui Terima 'Uang Jalan'

Sidang Setnov, Auditor BPKP Akui Terima 'Uang Jalan'

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 18:11 WIB

Terkini

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:22 WIB

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB