Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 06 Februari 2019 | 09:00 WIB
Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti
Ilustrasi pemakaian GPS pada kendaraan R4 [Shutterstock].

Suara.com - Dikutip dari kantor berita Antara, pada Selasa (5/2/2019) Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik yang terdapat pada peranti bantu lokasi Global Positioning System (GPS) bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sehari sebelumnya (4/2/2019), di kota yang sama memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik GPS  asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

"GPS boleh akan tetapi saat berhenti, jangan sedang jalan memakai GPS," ujar Menhub selesai menghadiri seminar nasional "Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga" di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Terjun langsung merasakan angkot (angkutan kota) Surabaya serta menilik terminal Purabaya, Bungurasih, di Kota Pahlawan, Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat (R4) maupun roda dua (R2).

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," tandasnya.

Menhub juga memberikan imbauan kepada para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak fokus pada GPS saat kendaraannya tengah melaju, dan mengutamakan aspek keselamatan.

"Saya keliling ke Depok, ke Semarang, yang kami pikirkan keselamatan adalah bagian penting bagi mereka, untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya, berhentinya berapa kali. Yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit tak mengapa," imbuhnya.

Sebelumnya, Menhub pernah mengimbau agar para pengemudi selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain ponsel saat berkendara baik, baik taksol dan ojol, maupun pengemudi kendaraan pribadi.

Dia menuturkan pula, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB

Program Tol Laut Jokowi Sempat Jadi Bahan Olok-olok, Nyatanya...

Program Tol Laut Jokowi Sempat Jadi Bahan Olok-olok, Nyatanya...

Bisnis | Selasa, 05 Februari 2019 | 13:57 WIB

Soal Busana dan Ketertiban, Hendaknya Pengemudi Taksol Tidak Begini

Soal Busana dan Ketertiban, Hendaknya Pengemudi Taksol Tidak Begini

Otomotif | Senin, 04 Februari 2019 | 08:25 WIB

Terkini

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 20:29 WIB

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:45 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:16 WIB

Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru

Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 17:51 WIB

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 15:36 WIB

Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 15:05 WIB