Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB
Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar dalam kondisi berhenti. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - GPS atau Global Positioning System, juga dikenal sebagai SatNav atau Satellite Navigation adalah peranti bantu untuk mencapai lokasi atau destinasi tertentu. Aplikasinya dalam dunia otomotif, adalah penunjuk rute terdekat, rute alternatif, atau rute dengan minat tertentu. Semisal lintasan dekat dengan tempat wisata, fasilitas publik, dan sebagainya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya (5/2/2019) menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik GPS bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.

"Kalau sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh Polisi," demikian papar Budi Setiyadi saat ditemui di Surabaya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

"Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran. Kalau pakai GPS itu ada gangguan," tukasnya.

Ia pun menegaskan bahwa GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yaitu mitra berkendara, dan hal ini berlaku baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Ilustrasi GPS. [Shutterstock]
Ilustrasi GPS pada kendaraan R4.  Sebagai ilustrasi [Shutterstock]

"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, semisal teman sebelahnya. Kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata Budi Setiyadi.

Selanjutnya ia menyatakan masih sulit untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan GPS dalam berkendara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS, asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

baca juga

"GPS boleh, akan tetapi saat berhenti. Jangan lagi jalan pakai GPS," jelasnya.

Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tadi, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan R4 maupun R2.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," imbuhnya.

Ia mengimbau, terutama bagi para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak memfokuskan perhatian kepada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan selagi berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol

GPS Disebut Ganggu Konsentrasi, Begini Kata Driver Ojol

Otomotif | Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:42 WIB

Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

Menhub Akan Lawan Penggugat Aturan Tak Boleh Pakai GPS di Mobil

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:19 WIB

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:15 WIB

Terkini

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:22 WIB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

TWS Rp459 Ribuan Ini Punya Baterai 80 Jam dan ANC hingga 52 dB

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

Telan Biaya Rp35,9 Triliun! Alat Sadap Polri dan Inetelijen Ternyata Ada yang dari Israel

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:12 WIB

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:00 WIB

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Batam | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:51 WIB

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 10:50 WIB

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

×