Akibat Motor, Rider Nasional M Zaki Berpulang

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 18 Februari 2019 | 08:25 WIB
Akibat Motor, Rider Nasional M Zaki Berpulang
Almarhum pebalap nasional M Zaki [[email protected]_32]

Suara.com - M Zaki atau lengkapnya adalah M Hasyim Zaki Adil adalah rider nasional yang turun di Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production 250 cc (AP250) pada 2015. Siapa menyangka bahwa ia berpulang dengan cara mengenaskan: ditikam saat melakukan setting motor.

Dikutip dari www.suarajatimpost.com, jaringan Suara.com, pada Jumat (16/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, M Zaki tengah setting sepeda motor di ruas jalan raya Kecamatan Klabang, Bondowoso, Jawa Timur. Terjadi senggolan antara dirinya dengan tersangka Faesal Karim (34), seorang wiraswastawan.

Tersangka tidak terima dan mengejar M Zaki serta menusukkan sebilah pisau lipat ke dada kiri mantan rider nasional itu sebanyak dua kali. Nyawanya tak tertolong meski telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bondowoso.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, membenarkan kejadian ini.

"Dari hasil visum dari rumah sakit, ada dua tusukan berada di dada sebelah kiri," ungkap AKP Jamal di Polres Bondowoso, Sabtu (16/2/2019), seperti dikutip dari Suara Jatim Post.

Lebih detail disebutkan, motif tersangka berawal dari senggolan motor antara korban dengannya.

"Awalnya pelaku tidak kenal siapa dia (M Zaki). Awal mulanya karena kesenggol itu, terus dicari sama pelaku dan ketemulah di TKP," jelas AKP Jamal.

Lebih lanjut, AKP Jamal menjelaskan, setelah kejadian saling senggol antara kedua di Jalan Raya Klabang, keduanya beradu mulut dan akhirnya terjadi penganiayaan itu.

"Menurut keterangan para saksi dan tersangka, motif berawal dari cekcok yang terjadi pada saat korban menyetel kendaraan sepeda motornya di wilayah jalan raya Kecamatan Klabang," kata Jamal.

baca juga

"Setelah itu dikejar sampai ke lokasi TKP (Desa Tapen Kecamatan Tapen), di situ terjadi percekcokan lagi kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka Faesal Karim terancam Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selamat jalan, M Zaki. Terima kasih telah ikut membela nama Indonesia lewat balap roda dua (R2) sampai ke tingkat Asia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berperan dalam Ekspor Nasional, Sebesar Ini Kontribusi Otomotif

Berperan dalam Ekspor Nasional, Sebesar Ini Kontribusi Otomotif

Otomotif | Senin, 18 Februari 2019 | 07:46 WIB

Bangun Peradaban Berlalu-lintas Lewat Road Safety Cerdas

Bangun Peradaban Berlalu-lintas Lewat Road Safety Cerdas

Otomotif | Jum'at, 15 Februari 2019 | 11:00 WIB

Pakai Moge, Para Polwan Keren Suguhkan Atraksi Seru !

Pakai Moge, Para Polwan Keren Suguhkan Atraksi Seru !

Otomotif | Kamis, 14 Februari 2019 | 18:00 WIB

Terkini

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian

Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian

Batam | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan

Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

×