Peradilan Berlanjut, Carlos Ghosn Bebas dengan Jaminan

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2019 | 07:36 WIB
Peradilan Berlanjut, Carlos Ghosn Bebas dengan Jaminan
Carlos Ghosn dalam Paris Motor Show beberapa tahun silam [Shutterstock].

Suara.com - Proses peradilan atas Carlos Ghosn, mantan pemimpin aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi terus berlangsung, namun ia diberikan status bebas dengan jaminan. Artinya, selama menunggu sidang ia tak lagi mendekam di rumah tahanan Tokyo, Jepang. Jaminan yang diberikan kepada Pengadilan Distrik Tokyo adalah sebesar 1 miliar Yen atau setara Rp 1,26 triliun.

Diadili perdana pada 8 Januari 2019 setelah ditahan sejak 19 November 2018, Carlos Ghosn dikenai dakwaan memperkecil jumlah penghasilan dari Nissan saat melakukan pelaporan. Juga memindahkan kerugian investasi pribadi ke rekening Nissan.

Dikutip dari Independent, Carlos Ghosn yang berhasil mengentaskan Nissan saat terpuruk sekitar dua dekade silam, awalnya mengalami penahanan selama peradilan berlangsung. Beberapa kali tim pengacara mengajukan pembebasannya dengan jaminan, namun gagal.

Kini, di tangan pengacara baru--mengingat dua pengacara terdahulu, termasuk pengacara kepala, Motonari Ohtsuru mengundurkan diri--Junichiro Hironaka, yang kondang memenangkan kasus pembebasan di Jepang, Carlos Ghosn bisa bebas bersyarat dengan jaminan tadi.

Pada Senin (4/3/2019), Junichiro Hironaka menyatakan keberhasilannya memohon kepada Pengadilan Distrik Tokyo, bahwa ia memberikan pandangan tentang cara-cara baru untuk memantau Carlos Ghosn setelah pembebasan bersyarat itu. Antara lain pengawasan dengan kamera. Juga pembatasan lokasi di mana ia tinggal selama persidangan, larangan bepergian ke luar negeri, atau percobaan melarikan diri, serta merusak atau menghancurkan bukti-bukti penyidikan.

Selain itu, selaku pengacara, Junichiro Hironaka juga mempertanyakan kepada pengadilan, bahwa penangkapan dilanjutkan penahanan Carlos Ghosn sangatlah "aneh", karena sebenarnya bisa ditangani sebagai masalah internal perusahaan.

Di Jepang sendiri, proses penahanan terdakwa berjalan selama berbulan-bulan sampai peradilan berlangsung. Saat itu, pengacara Motonari Ohtsuru tak berhasil meyakinkan pihak pengadilan agar Carlos Ghosn diberikan kebebasan bersyarat.

Nissan Motor Company menolak berkomentar atas peradilan yang tengah dijalani Carlos Ghosn, selain menyatakan tengah berusaha memperkuat tata kelola perusahaan. Selain itu,ia juga dilengserkan dari posisi sebagai pimpinan perusahaan, namun tetap duduk di posisi dewan, sembari menunggu putusan rapat pemegang saham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Carlos Ghosn Ajukan Banding Ketiga, Ini Alasan Dia Terus Ditahan

Carlos Ghosn Ajukan Banding Ketiga, Ini Alasan Dia Terus Ditahan

Otomotif | Sabtu, 02 Maret 2019 | 20:00 WIB

Carlos Ghosn Tak Lagi Pimpin Aliansi, Analis Peringatkan Masa Sulit

Carlos Ghosn Tak Lagi Pimpin Aliansi, Analis Peringatkan Masa Sulit

Otomotif | Kamis, 14 Februari 2019 | 10:30 WIB

Drama Carlos Ghosn: Pengacara Mundur sampai Laba Nissan Merosot

Drama Carlos Ghosn: Pengacara Mundur sampai Laba Nissan Merosot

Otomotif | Kamis, 14 Februari 2019 | 08:08 WIB

Terkini

Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah

Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini

Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:41 WIB

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:25 WIB

Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai

Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:54 WIB

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:41 WIB

Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar

Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:35 WIB

Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?

Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:25 WIB

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Kia Siapkan Gebrakan Besar di Indonesia Lewat Produksi Lokal dan Mobil Listrik Baru

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:05 WIB

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:44 WIB