Pasang Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Apakah Sanksinya?

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 04 Juni 2019 | 14:00 WIB
Pasang Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Apakah Sanksinya?
Mengganti pelat nomor Polisi. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Baru-baru ini, aksi seorang pemuda yang mengemudikan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam secara ugal-ugalan sempat viral di sosial media. Selain cara berkendaranya yang salah, pengemudi ini ternyata menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu sebagai upaya agar bebas tilang dan razia dari pihak Kepolisian.

Pelat nomor kendaraan non-standar [facebook: Aldy Lazuardy].
Pelat nomor kendaraan non-standar. Sebagai ilustrasi  [Facebook: Aldy Lazuardy].

Sejatinya, apakah sanksi yang akan didapat masyarakat ketika melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan?

Sebelum merujuk pada sanksi, pengaturan perihal tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB diatur dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal itu berbunyi, tanda nomor kendaraan bermotor adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Masih di pasal yang sama, TNKB diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Artinya pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri adalah tidak sah.

Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur perihal TNKB.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 8/2012 itu disebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian. Mengenai sanksinya, telah diatur dalam pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Otomotif | Senin, 03 Juni 2019 | 14:37 WIB

Viral Mobil 'Raisa' Ikut Terjun Atasi Huru-Hara, Bikin Terkecoh

Viral Mobil 'Raisa' Ikut Terjun Atasi Huru-Hara, Bikin Terkecoh

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 19:38 WIB

Bandel Pakai Knalpot Berisik? Begini Hukuman yang Bikin Kapok!

Bandel Pakai Knalpot Berisik? Begini Hukuman yang Bikin Kapok!

Otomotif | Jum'at, 12 April 2019 | 16:20 WIB

Terkini

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:05 WIB

Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal

Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:40 WIB

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:50 WIB

NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 19:20 WIB

Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync

Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:50 WIB

Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026

Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:35 WIB

Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik

Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan

Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3

Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:29 WIB