Pasang Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Apakah Sanksinya?

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 04 Juni 2019 | 14:00 WIB
Pasang Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Apakah Sanksinya?
Mengganti pelat nomor Polisi. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Baru-baru ini, aksi seorang pemuda yang mengemudikan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam secara ugal-ugalan sempat viral di sosial media. Selain cara berkendaranya yang salah, pengemudi ini ternyata menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu sebagai upaya agar bebas tilang dan razia dari pihak Kepolisian.

Pelat nomor kendaraan non-standar [facebook: Aldy Lazuardy].
Pelat nomor kendaraan non-standar. Sebagai ilustrasi  [Facebook: Aldy Lazuardy].

Sejatinya, apakah sanksi yang akan didapat masyarakat ketika melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan?

Sebelum merujuk pada sanksi, pengaturan perihal tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB diatur dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal itu berbunyi, tanda nomor kendaraan bermotor adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Masih di pasal yang sama, TNKB diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Artinya pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri adalah tidak sah.

Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur perihal TNKB.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 8/2012 itu disebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian. Mengenai sanksinya, telah diatur dalam pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Otomotif | Senin, 03 Juni 2019 | 14:37 WIB

Viral Mobil 'Raisa' Ikut Terjun Atasi Huru-Hara, Bikin Terkecoh

Viral Mobil 'Raisa' Ikut Terjun Atasi Huru-Hara, Bikin Terkecoh

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 19:38 WIB

Bandel Pakai Knalpot Berisik? Begini Hukuman yang Bikin Kapok!

Bandel Pakai Knalpot Berisik? Begini Hukuman yang Bikin Kapok!

Otomotif | Jum'at, 12 April 2019 | 16:20 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review

5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic

Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar

Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota

Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang

Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026

Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:03 WIB

BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:01 WIB

×