Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online

Liberty Jemadu

Selasa, 11 Juni 2019 | 22:21 WIB
Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online
Pengemudi ojek daring melintas di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, terutama terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) meskipun belum berlaku secara nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019, Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/6/2019), mengatakan tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.

"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi.

Tarif minimum atau tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp 8.000 - Rp 10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa ,Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000 - Rp 10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp 8.000 - Rp 10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp 7.000 - Rp 10.000.

Budi menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya Rp 8.000 dikali tiga menjadi Rp 24.000 sehari.

"Nah ini mungkin coba kita turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp 7.000 sampai Rp 10.000, bisa juga Rp 6.000 - Rp 10.000," katanya.

Jadi, Budi mengatakan sosialisasi untuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang baru akan diujicoba di lima kota itu dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah revisi.

baca juga

"Lebih baik revisi dulu, setelah itu kita berlakukan," katanya.

Ia menuturkan revisi tersebut didorong menurunnya jumlah penumpang ojek daring, namun tidak semata-mata karena tarif naik.

"Ini kan terjadi sebelum Lebaran dan sebelum puasa, ekonomi lagi lesu, mungkin masyarakat gunakan ojek turun juga, pengemudi bilang pesanan turun tapi pendapatan ada peningkatan," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Tak Ada Pembatalan, Penerbangan ke NTT Masih Normal

Tak Ada Pembatalan, Penerbangan ke NTT Masih Normal

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Terkini

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Fitur Smartwatch yang Wajib Dipantau Pelari: Performa Terukur, Capai Target Lebih Cepat

5 Fitur Smartwatch yang Wajib Dipantau Pelari: Performa Terukur, Capai Target Lebih Cepat

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:35 WIB

REDMI 17 Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 7.500mAh untuk Lawan Battery Anxiety

REDMI 17 Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 7.500mAh untuk Lawan Battery Anxiety

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026

Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?

Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi

Jakarta | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:25 WIB

×