Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi

Rabu, 31 Juli 2019 | 14:26 WIB
Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

Suara.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta berencana mewajibkan bengkel yang beroperasi di wilayah Ibu Kota memiliki layanan uji emisi mulai 2020. Tujuannya, tentu saja ikut menjaga bahwa kendaraan bermotor beredar dalam kondisi tidak mengeluarkan zat polutan berlebih.

Tampilan bengkel modern CARfix di Karawaci [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Tampilan bengkel modern CARfix di Karawaci [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Dengan begitu, bengkel-bengkel yang saat ini masih beroperasi harus mulai berbenah diri agar tetap bisa memberikan layanan jasa di masa mendatang. Menanggapi hal ini, Chief of Administration Support PT Meka Adi Pratama (CARfix), Joko Cahyono mengatakan bahwa pemeriksaan berkala atas saluran gas buang kendaraan bermotor bisa saja dilakukan berdasarkan area.

"Area yang memiliki polusi cukup besar pasti perlu jadi perhatian. Perkembangan kedepannya kita akan lihat regulasinya dulu," ujar Joko Cahyono, di Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Namun Joko Cahyono menegaskan, selama aturan yang ditetapkan sudah menjadi regulasi dari pemerintah, pihaknya akan mendukung. Karena memang perkembangannya mulai ke arah sana, yaitu kendaraan ramah ligkungan.

"Kalau memang itu regulasi dari pemerintah pasti kami akan support program pemerintah. Akan tetapi sekarang memang belum ada pembicaraan dengan pemerintah," kata Joko Cahyono.

Sebelumnya Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, menargetkan agar dihadirkan 933 unit bengkel uji emisi untuk memuluskan rencana Jakarta bebas polusi udara pada 2020.

Andono Warih menjelaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap jumlah kendaraan roda dua dan roda empat alias motor dan mobil di DKI Jakarta. Setidaknya, lanjut Andono Warih, harus ada 7 juta mobil melakukan uji emisi selama setahun.

"Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi, yang bisa mencapai 75 persen. Saat ini ada 3,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi dalam setahun kami bisa melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari," tuturnya saat itu.

Baca Juga: Penjualan Toyota di GIIAS 2019 Masih Ditopang Model Lama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI