Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Mengurus STNK yang hilang memang mudah dan anti ribet, jika mengikuti 6 langkah di atas, namun alangkah lebih baiknya jika menyimpan STNK di tempat yang aman dan mudah diingat.