Kata Pakar: Pembatasan Tunggangan di Atas 10 Tahun Terlalu Berlebihan!

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:15 WIB
Kata Pakar: Pembatasan Tunggangan di Atas 10 Tahun Terlalu Berlebihan!
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang langkah-langkah mengurangi polusi udara. Antara lain adalah perluasan area penerapan ganjil genap bagi mobil yang melewati ruas-ruas tertentu jalan raya. Juga pembatasan usia mobil yang dipatok tidak lebih dari 10 tahun.

Bebin Djuana, seorang pengamat otomotif yang dahulu berkarya di Suzuki Indomobil menilai bahwa langkaha Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengelurkan instruksi yang melarang mobil berusia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota terlalu berlebihan.

Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6). [Suara.com/Arief hermawan P]
Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Sebagai ilustrasi gas buang tidak melampaui ambang batas  [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Menurut saya, aturannya berlebihan dan terkesan mengambil jalan pintas," kata Bebin Djuana saat dihubungi Suara.com

Ia menambahkan, di negara-negara dengan kota membatasi kendaraan yang boleh dipakai berusia maksimal 10 tahun, apakah ada jaminan bahwa kendaraan di bawah 10 tahun tidak menghasilkan polusi?

Lebih lanjut, menurut Bebin Djuana, selama masih menggunakan bahan bakar premium dan dirawat, niscaya bisa menekan tingkat polusi sebuah kendaraan.

Sebaliknya mobil-mobil buatan di atas 2000 yang tidak dipelihara dengan baik dan tidak memakai premium tentu hasil pembakarannya melintasi ambang batas.

"Jadi tentukan terlebih dahulu ambang batas hasil pembakaran berapa. Lalu tegakkan peraturan agar kendaraan diperbaiki untuk mencapai hal ini. Jika tidak bisa naikkan pajak kendaraan yang bersangkutan. Bukannya batas umur kendaraan," papar Bebin Djuana.

Sebelumnya, Ingub Nomor 66/2019 melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, untuk mengaspal di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang akan mulai diterapkan pada 2020.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bila Aturan Ganjil Genap Diterapkan untuk Motor, Ini Kata Penggunanya

Bila Aturan Ganjil Genap Diterapkan untuk Motor, Ini Kata Penggunanya

Otomotif | Minggu, 04 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau

Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:01 WIB

Disebut Solusi Polusi Jakarta, Dishub DKI Uji Coba Kendaraan Listrik

Disebut Solusi Polusi Jakarta, Dishub DKI Uji Coba Kendaraan Listrik

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 19:16 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×