Kata Pakar: Pembatasan Tunggangan di Atas 10 Tahun Terlalu Berlebihan!

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:15 WIB
Kata Pakar: Pembatasan Tunggangan di Atas 10 Tahun Terlalu Berlebihan!
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang langkah-langkah mengurangi polusi udara. Antara lain adalah perluasan area penerapan ganjil genap bagi mobil yang melewati ruas-ruas tertentu jalan raya. Juga pembatasan usia mobil yang dipatok tidak lebih dari 10 tahun.

Bebin Djuana, seorang pengamat otomotif yang dahulu berkarya di Suzuki Indomobil menilai bahwa langkaha Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengelurkan instruksi yang melarang mobil berusia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota terlalu berlebihan.

Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6). [Suara.com/Arief hermawan P]
Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Sebagai ilustrasi gas buang tidak melampaui ambang batas  [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Menurut saya, aturannya berlebihan dan terkesan mengambil jalan pintas," kata Bebin Djuana saat dihubungi Suara.com

Ia menambahkan, di negara-negara dengan kota membatasi kendaraan yang boleh dipakai berusia maksimal 10 tahun, apakah ada jaminan bahwa kendaraan di bawah 10 tahun tidak menghasilkan polusi?

Lebih lanjut, menurut Bebin Djuana, selama masih menggunakan bahan bakar premium dan dirawat, niscaya bisa menekan tingkat polusi sebuah kendaraan.

Sebaliknya mobil-mobil buatan di atas 2000 yang tidak dipelihara dengan baik dan tidak memakai premium tentu hasil pembakarannya melintasi ambang batas.

"Jadi tentukan terlebih dahulu ambang batas hasil pembakaran berapa. Lalu tegakkan peraturan agar kendaraan diperbaiki untuk mencapai hal ini. Jika tidak bisa naikkan pajak kendaraan yang bersangkutan. Bukannya batas umur kendaraan," papar Bebin Djuana.

Sebelumnya, Ingub Nomor 66/2019 melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun, termasuk mobil pribadi, untuk mengaspal di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang akan mulai diterapkan pada 2020.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bila Aturan Ganjil Genap Diterapkan untuk Motor, Ini Kata Penggunanya

Bila Aturan Ganjil Genap Diterapkan untuk Motor, Ini Kata Penggunanya

Otomotif | Minggu, 04 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau

Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:01 WIB

Disebut Solusi Polusi Jakarta, Dishub DKI Uji Coba Kendaraan Listrik

Disebut Solusi Polusi Jakarta, Dishub DKI Uji Coba Kendaraan Listrik

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 19:16 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×