Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:01 WIB
Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperluas penerapan ganjil genap untuk mobil pribadi. Penerapan itu akan segera dilakukan karena Ibu Kota tengah menghadapi musim kemarau.

Polusi udara Jakarta semakin parah saat musim kemarau, hal ini membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sejumlah cara untuk menguranginya. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap bakal kembali diterapkan.

"Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera, karena memang sekarang kan musim kemarau," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Syafrin menjelaskan, padatnya kendaran di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota mengakibatkan polusi udara bertambah. Apalagi tidak ada hujan.

"Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang waktu pelaksanaan sistem pembatasan kendaraaan pribadi ganjil-genap hingga Asian Para Games 6-13 Oktober 2018.  [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ilustrasi ruas jalan yang kena ganjil-genap. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sebab, jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat.

Tercatat, sebanyak 72 persen motor memenuhi kota Jakarta sementara mobil hanya 28 persen.

"Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting (pindah) ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi.

Baca Juga: Penggugat Jokowi: Jangan Tunggu Kalah-Menang, 10 Juta Warga Kena Polusi

"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019," kata Anies dalam instruksinya yang ditandatanganinya di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI