Array

Ganjil Genap Sepeda Motor, Begini Pandangan Waket DPRD DKI Jakarta

Selasa, 06 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Ganjil Genap Sepeda Motor, Begini Pandangan Waket DPRD DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor terlihat melintas di kawasan Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dalam upaya mengurangi polusi udara di langit Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif ini, disebutkan akan dilakukan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta. Tujuannya menekan polusi dari gas buang kendaraan.

Pemudik sepeda motor melintasi jalan arteri Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019) malam. [Antara//Risky Andrianto]
Pemudik sepeda motor melintasi jalan arteri Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019) malam.  Sebagai ilustrasi sepeda motor [ANTARA//Risky Andrianto]

Lantas muncul wacana bila pemberlakuan ganjil genap ini bakal diterapkan untuk sektor roda dua alias sepeda motor.

Hingga saat ini, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijumpai saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019) menyatakan bahwa penerapan perluasan aturan ganjil genap masih dalam kajian. Termasuk bila diberlakukan untuk sepeda motor.

Soal sepeda motor dimasukkan ke dalam wacana itu, Muhammad Taufik, Wakil Ketua atau Waket DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak perluasan aturan ganjil genap yang rencananya akan diberlakukan untuk motor. Dan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Menurutnya, pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor tidak akan efektif mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalanan Jakarta.

"Saya kira kalau sepeda motor jangan, ya. Nanti orang beli sepeda motor dua," ujar Muhammad Taufik saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Ditambahkannya bahwa rencana perluasan peraturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sebaiknya tidak mempersulit masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.

"Jadi kita jangan membuat sesuatu yang mempersulit masyarakat kalau diterapkan ke sepeda motor," pungkasnya.

Baca Juga: DFSK Kantongi 757 SPK Sepanjang GIIAS 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI