Suara.com - PT Castrol Indonesia menyatakan akan mentaati aturan pemerintah terkait SNI pelumas yang akan berlaku mulai September mendatang.
Country Marketing Manager PT Castrol Indonesia, Deananda Sudijono, mengatakan pihaknya pasti akan mentaati dengan apapun yang disyaratkan pemerintah.
![Castrol menggelar Super Mechanic Contest di Jakarta. [Suara.com/Imron Fajar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/08/16/93898-castrol.jpg)
"Pokoknya kami akan taat dengan regulasi yang pemerintah tetapkan," kata Deananda Sudijono, di Jakarta, baru-baru ini.
Namun sayangnya dalam hal ini, Denanda Sudijono enggan berbagi informasi sejauh manakah persiapan dari Castrol dalam mempersiapkan pelumas berlabel SNI atau Standar Nasional Indonesia.
"Itu akan kami jawab nanti di lain kesempatan. Tapi kami ikut. Kapan pemerintah tentukan, kami akan ikuti," pungkasnya.
Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Sebelumnya, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menilai, aturan ini tidak selaras aturan yang berlaku sebelumnya. Di antaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.