Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:06 WIB
Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Nissan LEAF. Sebagai ilustrasi mobil listrik [Pixabay]

Suara.com - Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).

Apakah hal ini penting?

Tentu saja, karena untuk dibolehkan mengaspal di wilayah yurisdiksi suatu negara, tentunya ada ketentuan-ketentuan hukum yang mesti dipatuhi. Hal ini juga perlu, bila konsumen mengidamkan produk-produk transportasi terelekrifikasi atau bertenaga listrik. Jangan sampai gagal meluncur karena terkendala regulasi.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polri menerbitkan ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik sesuai Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur kendaraan bermotor bahan bakar minyak maupun penggerak listrik.

PP No. 55/2012 Pasal 6 menyebutkan setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf (b) bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dengan motor listrik.

Disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Lantas, untuk aturan kendaraan CBU dan CKD adalah sebagai berikut berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012:

baca juga
Motor listrik Gesits di ajang IIMS, Kemayoran, Jakarta. [Suara,com/Manuel Jeghesta]
Motor listrik Gesits di ajang IIMS, Kemayoran, Jakarta. [Suara,com/Manuel Jeghesta]

Bagi CKD

- Kendaraan bermotor "Completely Knocked-Down" (CKD) wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.
- Ketentuan untuk perorangan meliputi Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum terdiri dari surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah antara lain surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi, pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT), sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK.
- Selanjutnya melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum, dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Laman berikutnya adalah aturan bagi kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh atau tidak terurai, dikenal sebagai CBU.

Sosok Jaguar I-Pace EV400 AWD, mulai grille sampai velg [Suara.com/ukirsari Ingram].
Sosok Jaguar I-Pace EV400 AWD, mulai grille sampai velg. Sebagai ilustrasi [Suara.com/ukirsari Ingram].

Bagi CBU

- Kendaraan bermotor "Completely Built Up" (CBU) wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan untuk perorangan terdiri dari Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum meliputi surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan, serta stempel cap badan hukum dari yang bersangkutan menyerahkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, serta Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, yaitu surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, dan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
- Selain itu, surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang bagi impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau
formulir A, impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B, dan formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT).
- Kemudian syarat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian, sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru.
- Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Berita Seru Otomotif: Aplikasi Uji Emisi sampai Motor Listrik KTM

5 Berita Seru Otomotif: Aplikasi Uji Emisi sampai Motor Listrik KTM

Otomotif | Kamis, 15 Agustus 2019 | 07:10 WIB

Viar Mulai Riset Daur Ulang Baterai Sepeda Motor Listrik

Viar Mulai Riset Daur Ulang Baterai Sepeda Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 15 Agustus 2019 | 00:10 WIB

Bajaj-KTM Siapkan Produk Sepeda Motor Listrik Berbagai Model

Bajaj-KTM Siapkan Produk Sepeda Motor Listrik Berbagai Model

Otomotif | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:15 WIB

Terkini

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:10 WIB

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta

Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:10 WIB

Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026

Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:12 WIB