Array

Makin Disukai, Otoped Listrik Belum Kantongi Regulasi di Jalan Raya

Senin, 30 September 2019 | 08:00 WIB
Makin Disukai, Otoped Listrik Belum Kantongi Regulasi di Jalan Raya
Otoped listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya di salah satu sudut kota Moskwa, Rusia. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Pemakaian otoped listrik tergolong tinggi di beberapa titik wisata atau tourist spot di luar negeri. Lebih sederhana dan "lincah" dibandingkan naik mobil atau motor, sekaligus mengurangi rasa lelah seandainya seluruh perjalanan ditempuh jalan kaki.

Di Ibu Kota Jakarta, pemakaian otoped listrik pun semakin diminati warga. Namun yang perlu diperhatikan, alat transportasi bertenaga non-bahan bakar minyak bumi ini belum memiliki regulasi kelaikan jalan seperti jenis kendaraan umum lainnya.

Skuter listrik. (ANTARA)
Skuter listrik [ANTARA].

Dikutip dari kantor berita Antara, AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (29/9/2019) mengungkapkan, "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodir kendaraan yang bernama otoped."

Ia menambahkan bahwa kendaraan otoped listrik belum diketahui secara jelas apakah masuk dalam kategori kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, meski menggunakan mesin.

AKBP Muhammad Nasir mencontohkan, yang dimaksud kendaraan bermotor adalah sepeda motor dan mobil. Untuk kendaraan tidak bermotor yang diatur dalam regulasi misalnya sepeda dan gerobak.

"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," jelas AKBP Muhammad Nasir.

"Otoped itu masuk kategori mana? Karena itu harus terpenuhi syarat sebagai kendaraan," tukasnya.

Ditegaskan pula bahwa status otoped listrik belum mendapatkan regulasi dari dua lembaga tadi. Karena itu, perlu adanya kejelasan status kendaraan ini, agar bisa melahap lintasan di jalan raya.

Sebagai catatan, dalam beberapa pekan terakhir, di wilayah DKI Jakarta penyewaan kendaraan listrik non-emisi ini meningkat. Salah satunya seperti layanan Grab bertajuk Grabwheels, yaitu layanan penyewaan otoped listrik bagi para pengguna aplikasinya.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Akhir Pekan: Chevy Ekspor, Hotman Paris Soal RUU KUHP

Otoped listrik itu bisa ditemui di dekat keramaian dan pusat layanan publik. Untuk Jakarta Pusat misalnya adalah Jalan Kebon Sirih, Bundaran Hotel Indonesia, serta Lapangan Banteng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI