Penunggak Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Bisa Dapatkan Keringanan

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 12 November 2019 | 15:33 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Bisa Dapatkan Keringanan
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan.

Dua lembaga ini memberikan keringanan bagi penunggak wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di atas 5 tahun. Selain itu, juga penghapusan denda.

Adapun pelaksanaannya dimulai saat Hari Pahlawan (10/11/2019) dan akan dipungkas sebulan kemudian (10/12/2019).

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

Oleh karena itu, AKP Dany Rimawan, Kepala Unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah menunggak di Kota Bekasi agar bisa memanfaatkan program keringanan pajak tadi.

"Program ini, jika wajib pajak tidak membayar selama lima tahun cukup membayar empat tahun saja, dan jika di atas lima tahun akan sama, cukup bayar empat tahun, dan dendanya akan dihapus," jelas AKP Dany Rimawan, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan, dari program ini Bapenda dan Samsat di Kota Bekasi menargetkan dalam satu hari akan hadir 800 wajib pajak yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp 1,5 miliar.

Namun, di saat awal program ini diberlakukan, hasilnya belum sesuai ekspektasi. Contohnya, pada Senin (11/11/2019) kemarin. Pihaknya mengaku baru menerima sekitar 500 wajib pajak yang mengurus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

"Kemarin (Senin) kami hanya menerima 500 wajib pajak yang mengurus KTMDU, dan penghasilan masih di bawah Rp 1 miliar yaitu sebesar Rp 826 juta. Karena pelaksanaan ini masih awal, kami tetap optimis ke depan akan mencapai target yang diharapkan," tukas AKP Dany Rimawan.

Menurutnya, target secara keseluruhan sampai dengan program ini berakhir adalah dapat menghasilkan pendapatan dari wajib pajak sebesar Rp 33 miliar.

baca juga

Sementara itu, Raden Gumiwan, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, menambahkan bahwa program penghapusan denda pajak itu akan diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.

Program ini diberlakukan lantaran target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun lalu, kata dia, penerimaan wajib pajak di Kota Bekasi mencapai Rp 2 triliun.

Sementara hingga akhir 2019, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83 persen. Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pendapatan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi.

"Intinya kami ingin pendapatan tahun ini bisa melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu yang mencapai Rp 2 triliun. Di Kota Bekasi ada 400 ribu lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," tutup Raden Gumiwan.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAB Dipesan Perusahaan Jepang, Usai Bus Listrik Garap Angkot Listrik

MAB Dipesan Perusahaan Jepang, Usai Bus Listrik Garap Angkot Listrik

Otomotif | Senin, 04 November 2019 | 15:33 WIB

Perlu Mengurus PKB dan STNK? Ini Daftar Samsat Keliling di Jakarta

Perlu Mengurus PKB dan STNK? Ini Daftar Samsat Keliling di Jakarta

Otomotif | Senin, 14 Oktober 2019 | 11:05 WIB

Seru, Persaingan Ketat Warnai Kontes Modifikasi di Bekasi

Seru, Persaingan Ketat Warnai Kontes Modifikasi di Bekasi

Otomotif | Senin, 16 September 2019 | 15:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×