Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 21 November 2019 | 08:00 WIB
Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Bicara soal rambu lalu lintas, apakah pernah mengamati simbol pesepeda atau orang tengah mengayuh sepeda, atau gambar sepeda pancal? Sudah saatnya makin dipedulikan, karena mengabaikan larangan ini bakal dikenai denda.

Dikutip dari kantor berita Antara, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda di Jakarta bakal segera diundang-undangkan dan dengan terbitnya peraturan ini, pelanggar jalur sepeda akan langsung dikenakan sanksi berupa denda.

Sejumlah peserta ramaikan uji coba jalur sepeda fase 2 di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah peserta ramaikan uji coba jalur sepeda fase 2 di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sekarang peraturan itu sudah ditandatangani, kemudian diundangkan. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, sanksi yang diterapkan berupa denda ratusan ribu, hingga "kurungan" kendaraan bermotor atau tilang, bagi yang masuk ke jalur sepeda, disesuaikan dengan jenisnya.

"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.

Sementara untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 km dan dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.

"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda pembatasnya berupa marka jalan, yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," tutup Syafrin Liputo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Best Otomotif Pagi: Motor Pink Sandiaga Uno, Kota Eropa Bebas Emisi

5 Best Otomotif Pagi: Motor Pink Sandiaga Uno, Kota Eropa Bebas Emisi

Otomotif | Selasa, 19 November 2019 | 06:00 WIB

KBL Makin Populer, Kota Besar Eropa Manakah Siap Bebas Mobil 2020?

KBL Makin Populer, Kota Besar Eropa Manakah Siap Bebas Mobil 2020?

Otomotif | Senin, 18 November 2019 | 08:05 WIB

Peringati Hari Pahlawan dengan Bersepeda di Malam Hari

Peringati Hari Pahlawan dengan Bersepeda di Malam Hari

Foto | Minggu, 10 November 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Mengukur Kecocokan Jodoh Andre Taulany dan Amanda Rigby dari Weton: Banyak Rezeki Tapi Waspada Ujian

Mengukur Kecocokan Jodoh Andre Taulany dan Amanda Rigby dari Weton: Banyak Rezeki Tapi Waspada Ujian

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:39 WIB

Keberangkatan Skuad Bangladesh Jelang Hadapi Timnas Indonesia Diwarnai Aksi Bakar-bakaran Suporter

Keberangkatan Skuad Bangladesh Jelang Hadapi Timnas Indonesia Diwarnai Aksi Bakar-bakaran Suporter

Bola | Senin, 21 September 2026 | 12:36 WIB

Kekeringan Parah Melanda Sri Lanka, Angkatan Udara Terbangkan Biksu untuk Berdoa Minta Hujan

Kekeringan Parah Melanda Sri Lanka, Angkatan Udara Terbangkan Biksu untuk Berdoa Minta Hujan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:35 WIB

Review Film The Last Sunrise: Nikmatnya Jatuh Cinta di Detik-Detik Terakhir

Review Film The Last Sunrise: Nikmatnya Jatuh Cinta di Detik-Detik Terakhir

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:34 WIB

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Mengapa Suara Nelayan Penting dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta?

Mengapa Suara Nelayan Penting dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta?

News | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Bali | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam

Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam

News | Senin, 21 September 2026 | 12:23 WIB

×