Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 21 November 2019 | 08:00 WIB
Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Bicara soal rambu lalu lintas, apakah pernah mengamati simbol pesepeda atau orang tengah mengayuh sepeda, atau gambar sepeda pancal? Sudah saatnya makin dipedulikan, karena mengabaikan larangan ini bakal dikenai denda.

Dikutip dari kantor berita Antara, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda di Jakarta bakal segera diundang-undangkan dan dengan terbitnya peraturan ini, pelanggar jalur sepeda akan langsung dikenakan sanksi berupa denda.

Sejumlah peserta ramaikan uji coba jalur sepeda fase 2 di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah peserta ramaikan uji coba jalur sepeda fase 2 di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sekarang peraturan itu sudah ditandatangani, kemudian diundangkan. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," papar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, sanksi yang diterapkan berupa denda ratusan ribu, hingga "kurungan" kendaraan bermotor atau tilang, bagi yang masuk ke jalur sepeda, disesuaikan dengan jenisnya.

"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.

Sementara untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 km dan dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.

"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda pembatasnya berupa marka jalan, yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," tutup Syafrin Liputo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Best Otomotif Pagi: Motor Pink Sandiaga Uno, Kota Eropa Bebas Emisi

5 Best Otomotif Pagi: Motor Pink Sandiaga Uno, Kota Eropa Bebas Emisi

Otomotif | Selasa, 19 November 2019 | 06:00 WIB

KBL Makin Populer, Kota Besar Eropa Manakah Siap Bebas Mobil 2020?

KBL Makin Populer, Kota Besar Eropa Manakah Siap Bebas Mobil 2020?

Otomotif | Senin, 18 November 2019 | 08:05 WIB

Peringati Hari Pahlawan dengan Bersepeda di Malam Hari

Peringati Hari Pahlawan dengan Bersepeda di Malam Hari

Foto | Minggu, 10 November 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×