Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 25 November 2019 | 11:05 WIB
Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Disebut sebagai lajur sepeda atau jalur sepeda, tentu saja peruntukannya untuk sepeda kayuh atau sepeda pancal. Akan tetapi masih ada pengguna kendaraan bermotor yang belum paham soal itu.

Demikian dipaparkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, seperti dikutip dari kantor berita Antara. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur atau Sudinhub Jaktim mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara kendaraan bermotor belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda.

Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Mestinya bukan diperuntukkan bagi sepeda motor [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pendapat ini berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11/2019).

"Kami sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu sore (24/11/2019).

Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun. Di sepanjang jalur ini, petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda.  Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.

"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," papar Andreas Eman.

Dalam patroli itu, petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau traffic cone berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.

"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," ujar Andreas Eman.

Ia menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.

"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," ujarnya.

Untuk garis putus-putus, tambahnya, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Bosch, Kawasaki Tanam Teknologi Keselamatan buat Motor

Gandeng Bosch, Kawasaki Tanam Teknologi Keselamatan buat Motor

Otomotif | Jum'at, 22 November 2019 | 11:00 WIB

Mobil Otonom Kini Lebih Ramah Terhadap Pengendara Sepeda Motor

Mobil Otonom Kini Lebih Ramah Terhadap Pengendara Sepeda Motor

Otomotif | Kamis, 21 November 2019 | 10:00 WIB

Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

Otomotif | Kamis, 21 November 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?

Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:15 WIB

Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun

Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52 WIB

Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan

Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:02 WIB

Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia

Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:43 WIB

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:10 WIB

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:16 WIB

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:10 WIB

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 20:22 WIB

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB