Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 25 November 2019 | 11:05 WIB
Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Disebut sebagai lajur sepeda atau jalur sepeda, tentu saja peruntukannya untuk sepeda kayuh atau sepeda pancal. Akan tetapi masih ada pengguna kendaraan bermotor yang belum paham soal itu.

Demikian dipaparkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, seperti dikutip dari kantor berita Antara. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur atau Sudinhub Jaktim mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara kendaraan bermotor belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda.

Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Mestinya bukan diperuntukkan bagi sepeda motor [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pendapat ini berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11/2019).

"Kami sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu sore (24/11/2019).

Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun. Di sepanjang jalur ini, petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda.  Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.

"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," papar Andreas Eman.

Dalam patroli itu, petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau traffic cone berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.

"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," ujar Andreas Eman.

Ia menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.

"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," ujarnya.

Untuk garis putus-putus, tambahnya, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Bosch, Kawasaki Tanam Teknologi Keselamatan buat Motor

Gandeng Bosch, Kawasaki Tanam Teknologi Keselamatan buat Motor

Otomotif | Jum'at, 22 November 2019 | 11:00 WIB

Mobil Otonom Kini Lebih Ramah Terhadap Pengendara Sepeda Motor

Mobil Otonom Kini Lebih Ramah Terhadap Pengendara Sepeda Motor

Otomotif | Kamis, 21 November 2019 | 10:00 WIB

Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda

Otomotif | Kamis, 21 November 2019 | 08:00 WIB

Terkini

The Blanket Cats: Ketika Kehadiran Kucing Menjadi Obat bagi Luka Hati

The Blanket Cats: Ketika Kehadiran Kucing Menjadi Obat bagi Luka Hati

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel

Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru

Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai

Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:18 WIB

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026

Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan

Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri

Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:10 WIB

×