Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyatakan bakal memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.
"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp 37 miliar se-Jakarta," papar Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya (3/12/2019), sebagaimana saat itu dikutip dari kantor berita Antara.
Disebutkan pula oleh Faisal Syafruddin, bahwa BPRD sudah berhasil menjaring 400 unit mobil mewah yang menunggak pajak. Para pemilik mobil mewah ini, pada akhirnya memenuhi kewajiban pajak mereka.
![Satu unit Toyota Alphard tergolong sebagai mobil mewah tunggak pajak [Suara.com/Stephanus Aranditio].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/12/29769-mobil-mewah-tunggak-pajak-1.jpg)
Adapun kategori kendaraan yang tergolong mobil mewah adalah mobil yang memiliki harga jual di atas Rp 1 miliar.
Sekarang, BPRD DKI Jakarta melakukan razia mobil mewah yang menunggak pajak. Kali ini razia dilakukan di parkiran mall. Tim razia gabungan dari BPRD, KPK, dan Samsat DKI menyelenggarakannya di parkiran mall Grand Indonesia.
Mereka menyusuri satu per satu lantai parkiran mall dan akhirnya menemukan satu unit mobil Toyota Alphard yang belum membayar pajak sebesar Rp 28 juta.
"Salah satu temuan kami hari ini, adalah satu unit Alphard yang belum membayar pajak sebesar Rp 28 juta. Kami tempel stiker peringatan terlebih dahulu. Dan kami harapkan kepada pemilik kendaraan segera untuk melunasi kewajibannya," jelas Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Selain Toyota Alphard, tim razia juga menempelkan stiker merah peringatan objek pajak terhadap empat mobil lainnya, yaitu BMW 5201 produksi 2016, Mercedes-Benz S 500 L 2008, Toyota Alphard 2015, serta Mercedes-Benz C250.
"Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan kepada pemilik kendaraan. Setelah kami beri peringatan, bila tidak bayar juga maka dengan surat paksa, kami bisa sita mobilnya atau lelang," lanjut Faisal Syafruddin.
Kemudian, setelah melakukan penyisiran di Grand Indonesia, tim razia bergeser ke parkiran Mall Plaza Indonesia. Di lokasi ini mereka menempelkan stiker merah di Mitsubishi Pajero Sport dan Chrysler 300c, yang setelah ditelusuri datanya, pajak dan STNK-nya ternyata sudah habis sejak Mei 2019.
"Kami akan terus lakukan razia seperti ini sampai pemilik mobil mewah membayar pajak seluruhnya," pungkas Faisal Syafruddin.