Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:35 WIB
Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/ukirsari].

Suara.com - Sektor otomotif termasuk sektor unggulan atau andalan dalam peta road map Industri 4.0 di Indonesia. Untuk itu, langkah-langkah persiapan berkelanjutan demi kemajuan manusia, dan kelengkapan fasilitas serta hasil produksi terus dilakukan secara bertahap.

Berikut dalam Kaleidoskop 2019 kanal otomotif, dibahas tentang ragam peraturan, perundangan, sampai peresmian di bidang otomotif yang diharapkan mampu mengantar bangsa Indonesia untuk semakin maju. Lima poin di antaranya tercantum di sini.

Diawali dari hal sederhana namun berpotensi membawa petaka. Yaitu larangan merokok selagi bermobil atau bermotor. Disebut terakhir ini membuat miris, karena telah jatuh korban tersulut bara api. Dan lebih menyebalkan lagi, saat pelaku pembawa rokok dalam kondisi mengemudi motor atau mobil tetap bergeming saat diperingatkan. Bahkan lebih "ganas" dibandingkan yang menderita akibat ulahnya.

Pelarangan dilarang merokok saat mengemudikan sepeda motor dan mobil ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Isinya mengatur perlindungan keselamatan dari pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Serta diperkuat dengan operasi tilang bagi pengendara motor merokok oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta beberapa pemerintah daerah lainnya.

Sementara itu, untuk memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan lingkungan dengan tingkat polusi bisa ditangani, hadir Peraturan Presiden atau Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Dengan aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL di Tanah Air dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Kemudian ada pula 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yang diresmikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan perluasan ini, diharapkan proses menuju langit biru, yaitu suatu kondisi berkurangnya polusi yang ditandai tanpa asap di angkasa bakal segera tercapai. Adapun dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan rencananya aturan ganjil genap dengan pantauan petugas Polantas serta kamera CCTV bakal dikembangkan lebih maju lewat sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.

Selain itu, tak kalah menarik adalah kali perdana Tol Trans Jawa dalam melayani arus mudik dan arus balik pertama kali pada 2019. PT Jasa Marga mencatat rekor tertinggi dalam sejarah jalan tol di Indonesia mengenai pelayanan volume lalu lintas atau lalin saat arus balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pada arus balik Lebaran tahun ini (9/6/2019), kendaraan yang mengaspal tembus 166.574 unit mobil.

baca juga

Inilah potret lalu lintas Indonesia, serta cita-cita masa depan dengan kendaraan bertenaga alternatif dan terbarukan yang disebut KBL.

Berikut adalah tautan selengkapnya sebagai wacana berlalu lintas di jalan-jalan raya Tanah Air, termasuk Ibu Kota Jakarta.

1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.

Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Lakukan Diskusi, Kapankah Suzuki Ertiga Hybrid Meluncur?

Masih Lakukan Diskusi, Kapankah Suzuki Ertiga Hybrid Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:00 WIB

Baterai Tahan Lama, KBL Ini Bikin Ngiler karena Keren Diajak Drifting!

Baterai Tahan Lama, KBL Ini Bikin Ngiler karena Keren Diajak Drifting!

Otomotif | Rabu, 18 Desember 2019 | 12:38 WIB

Produk Baru 2020: 20 Unit Hyundai Ioniq EV buat Operasional Taksol

Produk Baru 2020: 20 Unit Hyundai Ioniq EV buat Operasional Taksol

Otomotif | Sabtu, 14 Desember 2019 | 08:01 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×