Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:35 WIB
Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/ukirsari].

Suara.com - Sektor otomotif termasuk sektor unggulan atau andalan dalam peta road map Industri 4.0 di Indonesia. Untuk itu, langkah-langkah persiapan berkelanjutan demi kemajuan manusia, dan kelengkapan fasilitas serta hasil produksi terus dilakukan secara bertahap.

Berikut dalam Kaleidoskop 2019 kanal otomotif, dibahas tentang ragam peraturan, perundangan, sampai peresmian di bidang otomotif yang diharapkan mampu mengantar bangsa Indonesia untuk semakin maju. Lima poin di antaranya tercantum di sini.

Diawali dari hal sederhana namun berpotensi membawa petaka. Yaitu larangan merokok selagi bermobil atau bermotor. Disebut terakhir ini membuat miris, karena telah jatuh korban tersulut bara api. Dan lebih menyebalkan lagi, saat pelaku pembawa rokok dalam kondisi mengemudi motor atau mobil tetap bergeming saat diperingatkan. Bahkan lebih "ganas" dibandingkan yang menderita akibat ulahnya.

Pelarangan dilarang merokok saat mengemudikan sepeda motor dan mobil ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Isinya mengatur perlindungan keselamatan dari pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Serta diperkuat dengan operasi tilang bagi pengendara motor merokok oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta beberapa pemerintah daerah lainnya.

Sementara itu, untuk memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan lingkungan dengan tingkat polusi bisa ditangani, hadir Peraturan Presiden atau Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Dengan aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL di Tanah Air dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Kemudian ada pula 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yang diresmikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan perluasan ini, diharapkan proses menuju langit biru, yaitu suatu kondisi berkurangnya polusi yang ditandai tanpa asap di angkasa bakal segera tercapai. Adapun dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan rencananya aturan ganjil genap dengan pantauan petugas Polantas serta kamera CCTV bakal dikembangkan lebih maju lewat sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.

Selain itu, tak kalah menarik adalah kali perdana Tol Trans Jawa dalam melayani arus mudik dan arus balik pertama kali pada 2019. PT Jasa Marga mencatat rekor tertinggi dalam sejarah jalan tol di Indonesia mengenai pelayanan volume lalu lintas atau lalin saat arus balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pada arus balik Lebaran tahun ini (9/6/2019), kendaraan yang mengaspal tembus 166.574 unit mobil.

baca juga

Inilah potret lalu lintas Indonesia, serta cita-cita masa depan dengan kendaraan bertenaga alternatif dan terbarukan yang disebut KBL.

Berikut adalah tautan selengkapnya sebagai wacana berlalu lintas di jalan-jalan raya Tanah Air, termasuk Ibu Kota Jakarta.

1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.

Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Lakukan Diskusi, Kapankah Suzuki Ertiga Hybrid Meluncur?

Masih Lakukan Diskusi, Kapankah Suzuki Ertiga Hybrid Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:00 WIB

Baterai Tahan Lama, KBL Ini Bikin Ngiler karena Keren Diajak Drifting!

Baterai Tahan Lama, KBL Ini Bikin Ngiler karena Keren Diajak Drifting!

Otomotif | Rabu, 18 Desember 2019 | 12:38 WIB

Produk Baru 2020: 20 Unit Hyundai Ioniq EV buat Operasional Taksol

Produk Baru 2020: 20 Unit Hyundai Ioniq EV buat Operasional Taksol

Otomotif | Sabtu, 14 Desember 2019 | 08:01 WIB

Terkini

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB

Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?

Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:50 WIB

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB