Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi

Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:58 WIB
Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi
Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi. (Facebook/Abe)

Suara.com - Ada larangan merokok untuk pemotor dan pemobil. Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri, abu atau bara rokok juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Teranyar, seorang pria di Jogja diajak berkelahi usai menegur pemotor yang merokok.

Kejadian ini diunggah oleh warganet bernama Abe di grup Info Cegatan Jogja di jejaring Facebook. Ia mengalami sendiri kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

"Barusan sekitar pukul 21.00 WIB, ada orang naik motor di depanku, (tiba-tiba) mak pletik, api rokok kena mukaku," katanya.

"Tak kejar (dan berhenti) pas di lampu merah titik Nol Kilometer, tangannya yang bawa rokok tak tabok sambil tak bilang 'Rokoknya itu lho, mas' Eh dia malah nantangin, ngajak ribut,"

Melalui unggahan tersebut, Abe juga berharap bisa bertemu dengan pria yang mengendarai motor sambil merokok.

Abe juga mengunggah video saat beradu mulut dengan si pemotor yang merokok. Terdengar, si pemotor yang merokok tak terima dan terus mengelak, tak mau disalahkan.

Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi. (Facebook/Abe)
Tegur Pemotor yang Merokok, Pria di Jogja Malah Ditantang Berkelahi. (Facebook/Abe)

"Orang nggak sengaja kok," kata si pemotor yang merokok. Ketika dibilang bahwa bara rokoknya mengenai wajah, si pemotor yang merokok malah ngegas dan menanyakan peraturan dan pasal yang melarang pemotor merokok.

Sebagai informasi, merokok saat berkendara melanggar UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283.

Pasal 283 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Seru, Toyota Ajak Jajal Mobil Hybrid Rute Banyuwangi - Bali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI