Catat, Tanggal Diberlakunya E-TLE Bagi Sepeda Motor di Jakarta

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 30 Januari 2020 | 13:00 WIB
Catat, Tanggal Diberlakunya E-TLE Bagi Sepeda Motor di Jakarta
Polisi pantau pengendara lewat E-TLE [Suara.com/Yosea Arga Pramudita].

Suara.com - Upaya mentertibkan pengguna jalan raya di Tanah Air terus diakselerasi. Termasuk membentuk pola pikir bahwa kemacetan tidak terjadi saat aturan lalu lintas ditaati. Termasuk tidak melanggar rambu-rambunya, atau menerobos jalur yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Setelah para pengguna kendaraan roda empat atau mobil, khususnya di Ibu Kota Jakarta akrab dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE alias tilang elektronik, kini giliran pengguna roda dua atau sepeda motor merasakan manfaatnya. Bagaimana menjadi tertib dan patuh peraturan lalu lintas.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. Sebagai ilustrasi tilang sepeda motor [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk penindakan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk sepeda motor ini.

Di Jakarta, E-TLE untuk mobil sudah diterapkan sejak Oktober 2018.  Diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin hingga kawasan Monas di Jakarta Pusat, pelanggar tidak bisa mengelak karena adanya bukti visual di layar monitor Kepolisian, yang terhubung dengan kamera-kamera di lapangan. Setiap aksi pelanggaran bisa terpantau jelas nomor kendaraan, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran.

Kini, sistem ini juga diberlakukan terhadap pengemudi sepeda motor. Tilang elektronik untuk sepeda motor diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

"Rencana mulai 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," jelas Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, awal pekan ini.

Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE. Utamanya di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta. Untuk menerapkan penindakan terhadap pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan di jalur tadi, telah dilakukan penambahan kamera pengawas (CCTV) di lapangan. Kamera baru yang dipasang 45 buah, sedangkan yang sudah dipasang untuk mobil sebanyak 12 buah sehingga total terdapat 57 kamera.

Saat ini sosialisasi E-TLE untuk roda dua sudah berjalan. Bahkan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari "tertangkap" kamera dan penindakannya hingga pemblokiran STNK.

baca juga

"Prosedurnya sama dengan melaksanakan E-TLE untuk roda empat, mulai dari tercapture, konfirmasi, kemudian pelanggar harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kami lakukan blokir terhadap STNK," tandasnya.

Sebagai catatan, sepeda motor yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Pada akhirnya, tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib: mengapa terjadi kemacetan dan kecelakaan itu karena melakukan pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," tambah Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Dengan sistem berteknologi ini, kamera akan aktif selama 24 jam.

"Sehingga nanti muncul dalam pola pikir masyarakat, bahwa mereka akan tertib karena ada kamera, "Oh saya harus tertib", itu tujuannya," pungkas Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Ke depan, cara baru E-TLE sepeda motor tidak hanya akan berlaku di Jakarta, namun di berbagai daerah. Mengingat efektivitas dan efisiensinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Dinilai Jadi Langkah Efektif

Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Dinilai Jadi Langkah Efektif

Otomotif | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:00 WIB

Begini Kolaborasi Keren Gojek dan Astra Motor buat Mitra Driver

Begini Kolaborasi Keren Gojek dan Astra Motor buat Mitra Driver

Otomotif | Selasa, 28 Januari 2020 | 19:00 WIB

Ini Dia, Sayembara Uji Nyali Lepaskan Ban Sepeda Motor

Ini Dia, Sayembara Uji Nyali Lepaskan Ban Sepeda Motor

Otomotif | Selasa, 28 Januari 2020 | 16:00 WIB

Terkini

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:36 WIB

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal

Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:25 WIB

3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali

3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali

Bali | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:09 WIB

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:05 WIB

×