Kemenperin Kebut Turunan Perpres Mobil Listrik, Rampung Agustus 2020

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 09 Maret 2020 | 18:00 WIB
Kemenperin Kebut Turunan Perpres Mobil Listrik, Rampung Agustus 2020
Bus listrik buatan PT MAB dipamerkan di GIICOMVEC 2018, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (4/3/2018) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengungkapkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) masih dalam tahap diskusi.

Menurut Putu Juli Ardika, sejauh ini memang sudah banyak yang menanyakan kapan turunan Perpres mobil listrik terbit dari Kemenperin. Namun seperti yang pihaknya pernah sampaikan, konsep regulasinya sudah mulai didiskusikan antarkementerian.

"Memang ada hal-hal yang cukup perlu dibahas secara mendalam yaitu terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kaitannya dengan kemampuan kami untuk memproduksi baterai," ujar Putu Juli Ardika, di JCC Senayan, Jakarta.

Presiden terpilih Guinea-Bissau Umaro Cissoko Embalo (kiri) berbincang dengan Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa Bambang Tri Soepandji (kanan) setibanya di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Presiden terpilih Guinea-Bissau Umaro Cissoko Embalo (kiri) berbincang dengan Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa Bambang Tri Soepandji (kanan) setibanya di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun bila ditanya kapan kira-kira bisa keluar, tambah Putu Juli Ardika, pasti sesegera mungkin. Karena paling lambat Agustus.

"Jadi mungkin tiga bulan sebelum Agustus bakal kami kejar. Karena kami diberi waktu setahun dalam Perpres. Jadi sebelum Agustus harus sudah selesai," ucap Putu Juli Ardika.

Namun demikian, dijelaskan Putu Juli Ardika, sebenarnya sudah banyak aturan-aturan lain terkait mobil listrik yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

Contohnya seperti DKI Jakarta sudah memberikan diskon untuk bea balik nama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Kemudian Bali, melalui Peraturan Gubernur juga sudah mengeluarkan standar.

"Sekarang tinggal dari Kemenperin itu untuk bagaimana kita bisa mencapai TKDN. Sehingga nanti kami akan lebih permudah memberikan insentif," tegas Putu Juli Ardika.

baca juga

Adapun target dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) itu sendiri ialah sebesar 35 persen hingga 2021 untuk kendaraan roda empat, dan 35 persen pada tahun ini hingga 2023 pada roda dua.

Sedangkan pada tahap awal, seperti amanat Perpres No.55/2019, produsen berhak untuk memperkenalkan produk andalannya lebih dahulu melalui skema impor, baik secara utuh maupun terurai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Sudah Bocor, Mobil Listrik DFSK Gelora E Tak Dijual dalam Waktu Dekat

Harga Sudah Bocor, Mobil Listrik DFSK Gelora E Tak Dijual dalam Waktu Dekat

Otomotif | Sabtu, 07 Maret 2020 | 18:17 WIB

Penjualan Nissan Ambles 13,3 Persen di Januari 2020

Penjualan Nissan Ambles 13,3 Persen di Januari 2020

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2020 | 08:46 WIB

Isi Daya untuk Kendaraan Listrik di SPLU Rp 1.300/kWh

Isi Daya untuk Kendaraan Listrik di SPLU Rp 1.300/kWh

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2020 | 16:17 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

×