Simak Protokol Penanganan Virus Corona untuk Transportasi Publik

RR Ukirsari Manggalani

Sabtu, 14 Maret 2020 | 09:25 WIB
Simak Protokol Penanganan Virus Corona untuk Transportasi Publik
Karyawan membersihkan pegangan tangan di dalam gerbong kereta di Dipo Depok, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020) malam. Sebagai ilustrasi pembersihan alat transportasi massa [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].

Suara.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Solo pada Jumat (13/3/2020) menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona setelah satu pasien positif Virus Corona atau COVID-19 meninggal di Rumah Sakit dr Moewardi. Disebutkan pula bahwa hingga dua pekan mendatang tidak digelar acara yang melibatkan massa atau orang banyak. Termasuk di antaranya adalah Car-Free Day (CFD).

Presiden Joko Widodo jogging di area Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (1/4/2018) pagi. (Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo jogging di area Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, Solo. Sebagai ilustrasi CFD [Biro Pers Kepresidenan]

Berkaca dari putusan KLB Corona di Kota Solo, mari simak protokol penanganan COVID-19 untuk transportasi publik. Dipetik dari ksp.go.id, petikannya adalah sebagai berikut:

Protokol Transportasi Publik (point to point)

  1. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.
  2. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)seperti:
    -mencuci tangan menggunakan air dan sabun
    -membuang sampah di tempat sampah
    -tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA
    -tidak meludah di sembarang tempat
    -hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
  3. Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.
  4. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
  5. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang.
  6. Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.

Lantas bagaimana untuk diri kita sendiri?

Masih merujuk pada tindak preventif umum untuk meminimalkan risiko terjangkit Coronavirus atau COVID-19, yaitu membersihkan tangan secara teratur di bawah air mengalir dan menggunakan sabun, setidaknya selama 20 detik. Hindari menyentuh bagian dari wajah, hidung, dan bibir, menggunakan masker bila mengalami gangguan kesehatan berkait pernapasan, menghindarkan diri dari publik saat kurang sehat, tidak buang ludah sembarangan, bila bersin atau batuk mesti ditutup dengan lengan tangan, serta segera hubungi layanan kesehatan bila mengalami sakit.

Dan tak kalah penting, adalah selalu membersihkan benda-benda yang kerap digunakan. Untuk sektor otomotif, antara lain adalah setang kemudi sepeda motor serta setir atau lingkar kemudi pada kendaraan roda empat. Juga handle pintu serta bagasi. Saat menggunakan kendaraan umum, cermati penggunaan handle pintu, tombol naik dan turun, serta pegangan jok dan pegangan tangan bagi penumpang yang berdiri.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Otomotif Pagi: Aksi Valentino Rossi, Drive-through Coronavirus

Best 5 Otomotif Pagi: Aksi Valentino Rossi, Drive-through Coronavirus

Otomotif | Sabtu, 14 Maret 2020 | 08:30 WIB

Yamaha Telah Luncurkan Skutik Bongsor Saudari Nmax

Yamaha Telah Luncurkan Skutik Bongsor Saudari Nmax

Otomotif | Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:06 WIB

Positif Coronavirus, Tom Hanks Punya Pose Khas dengan Mobil

Positif Coronavirus, Tom Hanks Punya Pose Khas dengan Mobil

Otomotif | Kamis, 12 Maret 2020 | 10:10 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×