Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB
Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang
Polisi India memakai helm Coronavirus sebagai bagian dari sosialisasi Covid-19. [AFP].

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sejumlah pemudik dengan sepeda motor melintas di jalur pantura, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Sejumlah pemudik dengan sepeda motor melintas di jalur pantura, Cirebon, Jawa Barat, tahun lalu. Sebagai ilustraasi [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkannya, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, akan halnya ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih kondang disebut ojek online atau ojol juga tidak dikenai aturan dilarang membawa penumpang.

Baik Gojek, Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa. Serta tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan PSBB seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Larangan berboncengan ini diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik motor tidak dibolehkan membonceng penumpang. Akan tetapi konteksnya bukan melarang ojol. Ia menambahkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang sebesar 50 persen.

"Motor biasa isi dua, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang," demikian diuraikan oleh Kombes Pol Benyamin.

Sehingga, "Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik."

Dan aturan tidak boleh berboncengan ini juga hanya berlaku saat mudik.

"Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, silakan mengakses informasi seputar Coronavirus Disease atau Covid-19 di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:43 WIB

Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari

Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:26 WIB

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

Terkini

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan

PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda

Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong

Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:19 WIB

BYD Tembus Tiga Besar, Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia April 2026

BYD Tembus Tiga Besar, Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia April 2026

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:15 WIB

Indomobil Expo Jogja Tawarkan Promo Mobil Listrik Plus Wall Charger Gratis, Kesempatan Terbatas

Indomobil Expo Jogja Tawarkan Promo Mobil Listrik Plus Wall Charger Gratis, Kesempatan Terbatas

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:26 WIB

Simulasi Biaya Bulanan usai Solar Mahal, Apakah Innova Reborn Diesel Masih Layak Dibeli?

Simulasi Biaya Bulanan usai Solar Mahal, Apakah Innova Reborn Diesel Masih Layak Dibeli?

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:00 WIB

Sorotan Tajam Garasi 'Mrs. Artikulasi' Indri Wahyuni, Punya Kekayaan Rp3,9 M tapi...

Sorotan Tajam Garasi 'Mrs. Artikulasi' Indri Wahyuni, Punya Kekayaan Rp3,9 M tapi...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB

Dulu Seharga XMAX Kini Setara Scoopy: Tengok Memesonanya United TX-3000

Dulu Seharga XMAX Kini Setara Scoopy: Tengok Memesonanya United TX-3000

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat

5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:00 WIB