Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB
Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang
Polisi India memakai helm Coronavirus sebagai bagian dari sosialisasi Covid-19. [AFP].

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sejumlah pemudik dengan sepeda motor melintas di jalur pantura, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Sejumlah pemudik dengan sepeda motor melintas di jalur pantura, Cirebon, Jawa Barat, tahun lalu. Sebagai ilustraasi [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkannya, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, akan halnya ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih kondang disebut ojek online atau ojol juga tidak dikenai aturan dilarang membawa penumpang.

Baik Gojek, Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa. Serta tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan PSBB seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Larangan berboncengan ini diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik motor tidak dibolehkan membonceng penumpang. Akan tetapi konteksnya bukan melarang ojol. Ia menambahkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang sebesar 50 persen.

"Motor biasa isi dua, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang," demikian diuraikan oleh Kombes Pol Benyamin.

baca juga

Sehingga, "Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik."

Dan aturan tidak boleh berboncengan ini juga hanya berlaku saat mudik.

"Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, silakan mengakses informasi seputar Coronavirus Disease atau Covid-19 di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:43 WIB

Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari

Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:26 WIB

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

Terkini

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Mobil Daihatsu Apa yang Laris?

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:38 WIB

Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik

Honda Super One Mencoba Peruntungan di Segmen Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian

Menimbang Kelayakan Honda Vario Evo 160 Sebagai Partner Berkendara Harian

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan

Solusi Praktis Antar Jemput Anak: 5 Motor Bekas dengan Bagasi Gede, Mulai 5 Jutaan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:32 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Ini Daftar Mobil Terlaris Toyota

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:31 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui

Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Simak Ciri-Ciri yang Wajib Diketahui

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen

Cengkeraman Mobil China Semakin Kokoh di Indonesia, Penjualan Melonjak 73,6 Persen

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:49 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Seberapa Laku Mitsubishi? 7 Seater Jadi Andalan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:25 WIB

×