5 Hal Seputar PSBB, Dari Ketentuan Bermobil Sampai Cara Bikin Masker

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 21 April 2020 | 11:10 WIB
5 Hal Seputar PSBB, Dari Ketentuan Bermobil Sampai Cara Bikin Masker
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta [Suara.com].
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta [Suara.com].

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan atau meredam laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Jakarta.  Ada beberapa kegiatan yang dibatasi, termasuk berkendara dengan mobil maupun sepeda motor.

Selama masa PSBB, pemilik kendaraan pribadi, baik mobil atau motor sebenarnya masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi dari petugas berwajib.

Baca selengkapnya

3. Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Sebagai ilustrasi PSBB segera diberlakukan [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Sebagai ilustrasi PSBB segera diberlakukan [Suara.com/Alfian Winanto]

Hari ini, Jumat (10/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona jenis baru yang menyebabkan Coronavirus Disease (Covid-19).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan terdapat 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas PSBB. Artinya, mobil-mobil itu diperbolehkan terus melaju di ruas jalanan Ibu Kota. Dasarnya adalah fungsi sebagai pendukung sektor logistik, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Baca selengkapnya

4. Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi

Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta di pekan terakhir Maret 2020 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta di pekan terakhir Maret 2020 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

Dalam masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penerapan di sektor transportasi termasuk lalu lintas di jalan raya, terdapat 10 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya bisa disimak di sini.

baca juga

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada pengecualian bagi penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB. Selain membawa kebutuhan pokok, diperbolehkan untuk pergi ke kantor. Tentu saja, dengan pembatasan sektor kantor serta usaha bidang tertentu yang boleh tetap beroperasi selama PSBB.

Baca selengkapnya

5. PSBB di Jakarta Tidak Berlaku Ganjil Genap, di London Tanpa ULEZ

Lalu lintas Kota London, tepatnya kawasan Regent Street. Sebagai ilustrasi saat London tidak lockdown [Shutterstock].
Lalu lintas Kota London, tepatnya kawasan Regent Street. Sebagai ilustrasi saat London tidak lockdown [Shutterstock].

Pembatasan Skala Berskala Besar diberlakukan di Ibu Kota Jakarta, sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ditiadakan. Bagaimana dengan lalu lintas di London, sebagai ibu kota Inggris sekaligus Britania Raya? Serupa namun tidak sama. Berikut perkembangannya di sana, sebagaimana dikutip dari harian Metro.

Lalu lintas London mengenal kawasan Ultra Low Emission Zone (ULEZ) atau zona emisi sangat rendah, yang disahkan pada 8 April 2019, dan cakupannya sama dengan area London Congestion Charge. Bila pengemudi melintas di kawasan dimaksud bersama mobil yang tidak sesuai regulasi emisi, maka dikenakan denda harian.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Risiko Mobil Jarang Dipakai karena PSBB, Ini Tips Manjurnya

5 Risiko Mobil Jarang Dipakai karena PSBB, Ini Tips Manjurnya

Otomotif | Selasa, 21 April 2020 | 08:30 WIB

Gunakan Data Facebook, Begini Pergerakan Warga Jakarta saat Covid-19

Gunakan Data Facebook, Begini Pergerakan Warga Jakarta saat Covid-19

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 17:40 WIB

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Otomotif | Selasa, 14 April 2020 | 06:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×