Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi

RR Ukirsari Manggalani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 10 April 2020 | 08:07 WIB
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta di pekan terakhir Maret 2020 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

Suara.com - Dalam masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penerapan di sektor transportasi termasuk lalu lintas di jalan raya, terdapat 10 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya bisa disimak di sini.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada pengecualian bagi penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB. Selain membawa kebutuhan pokok, diperbolehkan untuk pergi ke kantor. Tentu saja, dengan pembatasan sektor kantor serta usaha bidang tertentu yang boleh tetap beroperasi selama PSBB.

"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan, hanya dibolehkan untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," jelas Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Berikut adalah daftar mobil perkantoran yang dikecualikan:

  1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
  2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
    Kesehatan, Bahan pangan makanan dan minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
  5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan Covid-19.

Selain itu, untuk penggunaan kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya dibolehkan 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.

"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan PSBB Jakarta resmi diberlakukan mulai tengah malam tadi, Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

baca juga

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," papar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Otomotif | Jum'at, 10 April 2020 | 07:29 WIB

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:47 WIB

Covid-19, Kemenperin Sebutkan Industri Otomotif Terdampak Besar

Covid-19, Kemenperin Sebutkan Industri Otomotif Terdampak Besar

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 18:30 WIB

Terkini

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB