Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi

RR Ukirsari Manggalani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 10 April 2020 | 08:07 WIB
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta di pekan terakhir Maret 2020 [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].

Suara.com - Dalam masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penerapan di sektor transportasi termasuk lalu lintas di jalan raya, terdapat 10 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya bisa disimak di sini.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada pengecualian bagi penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB. Selain membawa kebutuhan pokok, diperbolehkan untuk pergi ke kantor. Tentu saja, dengan pembatasan sektor kantor serta usaha bidang tertentu yang boleh tetap beroperasi selama PSBB.

"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan, hanya dibolehkan untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," jelas Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Berikut adalah daftar mobil perkantoran yang dikecualikan:

  1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
  2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
    Kesehatan, Bahan pangan makanan dan minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
  5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan Covid-19.

Selain itu, untuk penggunaan kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya dibolehkan 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.

"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan PSBB Jakarta resmi diberlakukan mulai tengah malam tadi, Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

baca juga

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," papar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Otomotif | Jum'at, 10 April 2020 | 07:29 WIB

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:47 WIB

Covid-19, Kemenperin Sebutkan Industri Otomotif Terdampak Besar

Covid-19, Kemenperin Sebutkan Industri Otomotif Terdampak Besar

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 18:30 WIB

Terkini

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×