Kenakan Masker N95, Pengemudi Mobil Sulit Bernapas Hingga Nabrak

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 28 April 2020 | 19:30 WIB
Kenakan Masker N95, Pengemudi Mobil Sulit Bernapas Hingga Nabrak
Seorang perempuan tengah mengenakan masker N95 sebagai proteksi mandiri dalam pandemi Covid-19. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Seorang pengemudi berjenis kelamin perempuan di New Jersey, Amerika Serikat, kedapatan pingsan di dalam mobil sebelum mengalami kecelakaan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat, rupanya ia mengalami kesulitan bernapas setelah mengenakan masker N95 selama beberapa jam sembari sedang mengemudi.

"Dia pingsan di balik kemudi karena asupan oksigen yang tidak memadai atau asupan karbon dioksida yang berlebihan," demikian dituturkan oleh Departemen Kepolisian Lincoln Park, dikutip dari World of Buzz.

Ilustrasi masker N95. (Unsplash)
Ilustrasi masker N95. (Unsplash)

Dalam penyelidikan dijelaskan tidak ada tanda-tanda bahwa pengemudi sedang berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Namun, mereka juga tidak bisa menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan 100 persen disebabkan masker N95.

Tidak menutup kemungkinan perempuan mengalami gangguan medis lain saat tengah menyetir. Dengan adanya insiden ini, masyarakat sebaiknya tetap patuh menggunakan masker saat berkendara. Dan bukan berarti masker N95 tidak aman.

Seperti diketahui, saat ini semua orang diminta untuk mengenakan masker saat bepergian di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Peraturan menggunakan masker saat bermobil dan bermotor juga berlaku di Indonesia. Tidak hanya wajib menggunakan masker, kendaraan yang membawa penumpang juga wajib menjaga jarak di dalam mobil.

Salah satunya dengan cara membatasi jumlah penumpang di dalam mobil maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Bila ingin pandemi Covid-19 segera berlalu, yuk kita #DiRumahAja dan lakukan #WorkFromHome. Makin tertib mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, semakin cepat pula rantai Covid-19 bisa diputus. Dan kita akan kembali ke kondisi biasa.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terapkan Protokol Covid-19, Toyota Amerika Siap Berproduksi Lagi

Terapkan Protokol Covid-19, Toyota Amerika Siap Berproduksi Lagi

Otomotif | Senin, 27 April 2020 | 21:00 WIB

8 Langkah Membuat Masker Kain, Ayo Selipkan Hobi Otomotif di Sini

8 Langkah Membuat Masker Kain, Ayo Selipkan Hobi Otomotif di Sini

Otomotif | Senin, 27 April 2020 | 11:16 WIB

Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB

Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB

Otomotif | Rabu, 15 April 2020 | 14:34 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×