Viral Pemotor Dikeroyok Anjing Hingga Jatuh, Awas Pemilik Bisa Kena Pidana

Sabtu, 02 Mei 2020 | 16:25 WIB
Viral Pemotor Dikeroyok Anjing Hingga Jatuh, Awas Pemilik Bisa Kena Pidana
Pemotor dikeroyok 3 anjing hingga tersungkur dari motor (Facebook-Devit Triyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi memang jika posisi seperti di atas, pemilik binatang bisa diperkarakan.

Dikutip dari Hukumonline, terdapat pasal terkait insiden serupa, yakni Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Jadi bagi para pemilik binatang agresif, tetap selalu pantau peliharaan anda agar tidak merugikan orang lain dan juga diri sendiri tentunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI