Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Minggu, 24 Mei 2020 | 14:36 WIB
Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta
Para pemudik ketika dikembalikan ke kota awal sebelumnya sempat lolos di jalur perbatasan menggunakan jalur laut namun dapat digagalkan. Sebagai ilustrasi larangan mudik [Gopos.id]

Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar mudik yang dikenakan sanksi Rp100 juta. Adapun aturan mudik Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah memang memiliki pengecualian. Yaitu merunut kepada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar bahwa mudik diatur dalam Permenhub untuk pengendalian transportasi. Dengan demikian, bukan murni pelanggaran PSBB.

Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].

"Pelanggar mudik masih kami suruh putar balik," ujar AKBP Fahri Siregar melalui video conference.

Lebih lanjut, disebutkannya pada saat pelanggar mengerti perintah petugas untuk diarahkan putar balik serta memahami, maka sanksi yang diberikan hanya putar balik saja. Akan tetapi seandainya tidak mematuhi aturan petugas, maka banyak sanksi yang bisa menjerat. Pelanggar bisa dikenakan aturan KUHP.

"Karena saat dilihat surat-suratnya ternyata tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan ketentuan," papar AKBP Fahri Siregar.

Lebih jauh, ia mengambil contoh semisal ada travel gelap. Bisa dipastikan tidak memiliki izin trayek. Selain itu, tidak punya kartu pengawasan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pasti kena tilang. Saat disuruh putar balik, dan masih cari-cari jalan lain pasti akan kena tilang.

"Sampai saat ini kami masih tilang, jadi belum kena UU karantina kesehatan," tegas AKBP Fahri Siregar.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengungkapkan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei (sanksi putar balik), dan 7 Mei-31 Mei 2020 (sanksi denda Rp100 juta).

baca juga

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi Ketupat Polda Metro Jaya, Inilah Rekor Tertinggi Satu Malam

Operasi Ketupat Polda Metro Jaya, Inilah Rekor Tertinggi Satu Malam

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2020 | 07:36 WIB

Jelang Lebaran, Tercatat 4 Ribuan Mobil Diputar Kembali Arah Jakarta

Jelang Lebaran, Tercatat 4 Ribuan Mobil Diputar Kembali Arah Jakarta

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:35 WIB

Nekat Angkut Pemudik dari Jakarta, 202 Mobil Travel Gelap Ditahan Polisi

Nekat Angkut Pemudik dari Jakarta, 202 Mobil Travel Gelap Ditahan Polisi

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:39 WIB

Terkini

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:22 WIB

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 08:04 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB