3. Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
![Petugas Kepolisian berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/25/10844-penyekatan-kendaraan-di-tol-bitung-tanggerang.jpg)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. Klik di sini untuk cara permohonan online SIKM.
"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," ujar AKBP Fahri Siregar dalam video conference.
4. 3 Pilihan Asuransi Mobil Wajib Diketahui Calon Pembeli
![Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/01/16/71621-asuransi-kendaraan-bermotor.jpg)
Para pemilik mobil memiliki kebutuhan berbeda-beda tentang lingkup pertanggungan asuransi yang akan dipilih bagi tunggangannya. Ada pelbagai pertimbangan bisa dijadikan latar belakang pemilihan jenis asuransi diinginkan.
Namun semua jenis asuransi memiliki manfaat yang baik untuk pengguna mobil. Yaitu memindahkan risiko akan kerugian, bila terjadi suatu hal atas si kendaraan, maka akan ada pihak yang menanggungnya. Hanya, perlu diperhatikan cakupan dan klausul asuransi pilihan, agar selaras kebutuhannya.
Baca Juga: Selandia Baru Diguncang Gempa Besar, Begini Kondisi PM Jacinda Ardern
5. Salut, Kapolda NTB Tak Temukan Warga Gelar Takbir Keliling di Mataram
![Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal (kiri) mengendarai motor saat berpatroli malam takbiran bersama jajaran Polda NTB, Sabtu (23/5/2020) malam [ANTARA/ HO-Polda NTB].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/24/85719-kapolda-ntb-irjen-mohammad-iqbal.jpg)
Sungguh berita menggembirakan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang memiliki tujuan untuk memutus rantai pandemi 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19. Setelah Jumat (22/5/2020) Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menyatakan bahwa tidak ada warga Kalimantan Selatan mudik keluar kota sejak ditetapkan larangan mudik Lebaran demi mengatasi Covid-19, kini giliran laporan Kepolisian Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Dikutip dari kantor berita Antara, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kepala Kepolisian Daerah NTB atau Kapolda NTB menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya masyarakat yang menggelar takbir keliling di Kota Mataram maupun wilayah lainnya di Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/5/2020) malam.