SIKM Jadi Persyaratan Masuk ke Jakarta, Berapa Lama Mengurusnya?

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Senin, 25 Mei 2020 | 15:21 WIB
SIKM Jadi Persyaratan Masuk ke Jakarta, Berapa Lama Mengurusnya?
Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].

Suara.com - Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta di tengah pandemi Covid-19. Untuk soal cara mendapatkannya serta berapa lama mengurusnya, inilah penuturan dari Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar, SIKM yang menjadi persyaratan untuk keluar masuk wilayah Jakarta bisa diurus dalam waktu tidak lama.

"Bisa diurus online, nanti diakomodir dari Pemprov. Informasinya (waktu pembuatan) tidak lama," ujar AKBP Fahri Siregar dalam sebuah video conference.

Baca terlebih dahulu persyaratan dan kebutuhan melakukan permohonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk [corona.jakarta.go.id].
Baca terlebih dahulu persyaratan dan kebutuhan melakukan permohonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk [corona.jakarta.go.id].

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa saat ini jumlah warga Jakarta kira-kira mencaai 10 juta penduduk. Diambil angka dua jutanya saja, dalam waktu singkat pasti akan banyak sekali.

"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi berapa banyak yang sudah mendapatkan SIKM," jelas AKBP Fahri Siregar.

Melanjutkan pernyataan dari Ditlantas bahwa pengurusan SIKM diakomodir oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov, dalam hal ini adalah wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menyatakan soal SIKM. Yaitu bisa diajukan secara online lewat situs https://corona.jakarta.go.id/id

Kemudian Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat (22/5/2020) juga menyatakan bahwa situs untuk permohonan SIKM sangatlah user friendly.

"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo.

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, kebutuhan instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

Sebelumnya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi SIKM.

"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," tukas AKBP Fahri Siregar.

Selain itu, ia menambahkan bahwa petugas mulai akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020.

Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hingga Lebaran H-1, Mobil Tinggalkan Jakarta Tembus 400 Ribu Unit

Hingga Lebaran H-1, Mobil Tinggalkan Jakarta Tembus 400 Ribu Unit

Otomotif | Senin, 25 Mei 2020 | 13:05 WIB

Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 21:00 WIB

Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta

Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 14:36 WIB

Terkini

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:00 WIB

Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini

Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:00 WIB

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:05 WIB

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB

5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih

5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:00 WIB

Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?

Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:57 WIB

5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin

5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:21 WIB

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB