SIKM Jadi Persyaratan Masuk ke Jakarta, Berapa Lama Mengurusnya?

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Senin, 25 Mei 2020 | 15:21 WIB
SIKM Jadi Persyaratan Masuk ke Jakarta, Berapa Lama Mengurusnya?
Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].

Suara.com - Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta di tengah pandemi Covid-19. Untuk soal cara mendapatkannya serta berapa lama mengurusnya, inilah penuturan dari Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar, SIKM yang menjadi persyaratan untuk keluar masuk wilayah Jakarta bisa diurus dalam waktu tidak lama.

"Bisa diurus online, nanti diakomodir dari Pemprov. Informasinya (waktu pembuatan) tidak lama," ujar AKBP Fahri Siregar dalam sebuah video conference.

Baca terlebih dahulu persyaratan dan kebutuhan melakukan permohonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk [corona.jakarta.go.id].
Baca terlebih dahulu persyaratan dan kebutuhan melakukan permohonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk [corona.jakarta.go.id].

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa saat ini jumlah warga Jakarta kira-kira mencaai 10 juta penduduk. Diambil angka dua jutanya saja, dalam waktu singkat pasti akan banyak sekali.

"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi berapa banyak yang sudah mendapatkan SIKM," jelas AKBP Fahri Siregar.

Melanjutkan pernyataan dari Ditlantas bahwa pengurusan SIKM diakomodir oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov, dalam hal ini adalah wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menyatakan soal SIKM. Yaitu bisa diajukan secara online lewat situs https://corona.jakarta.go.id/id

Kemudian Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat (22/5/2020) juga menyatakan bahwa situs untuk permohonan SIKM sangatlah user friendly.

"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo.

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, kebutuhan instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

Sebelumnya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi SIKM.

"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," tukas AKBP Fahri Siregar.

Selain itu, ia menambahkan bahwa petugas mulai akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020.

Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hingga Lebaran H-1, Mobil Tinggalkan Jakarta Tembus 400 Ribu Unit

Hingga Lebaran H-1, Mobil Tinggalkan Jakarta Tembus 400 Ribu Unit

Otomotif | Senin, 25 Mei 2020 | 13:05 WIB

Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 21:00 WIB

Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta

Petugas Masih Beri Sanksi Putar Balik, Pemudik Belum Didenda Rp100 Juta

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 14:36 WIB

Terkini

5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan

5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:07 WIB

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:32 WIB

Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali

Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:30 WIB

Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa

Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:18 WIB

5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran

5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB

Pahami 4 Jenis Charging Mobil Listrik Sebelum Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Bingung

Pahami 4 Jenis Charging Mobil Listrik Sebelum Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Bingung

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:12 WIB

Tampil Sangar, Motor Honda Edisi Spiderman dan Venom Hadir buat Pencinta Marvel, Intip Harganya

Tampil Sangar, Motor Honda Edisi Spiderman dan Venom Hadir buat Pencinta Marvel, Intip Harganya

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:48 WIB

Ambisi Chery Dobrak Dominasi Pasar Mobil Listrik Lewat Baterai Solid State yang Belum Teruji Masal

Ambisi Chery Dobrak Dominasi Pasar Mobil Listrik Lewat Baterai Solid State yang Belum Teruji Masal

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Mobil Lubricants Apresiasi Mekanik dengan Fasilitas Mudik Gratis

Mobil Lubricants Apresiasi Mekanik dengan Fasilitas Mudik Gratis

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:10 WIB