Larangan Mudik Tetap Berlaku, Pengawasan Transportasi Diperketat

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:10 WIB
Larangan Mudik Tetap Berlaku, Pengawasan Transportasi Diperketat
Petugas saat memeriksa kendaraan di Check Point Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Sebagai ilustrasi pengecekan dan penyekatan terkait PSBB [Suara.com/Bagaskara].

Suara.com - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dikenal sebagai Arus Mudik, dan aktivitas sesudahnya yang disebut Arus Balik, untuk kondisi luar biasa tahun ini, sehubungan dengan pandemi Covid-19 adalah dilarang. Pihak Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Lebaran 2020. Demikian disebutkan Kementerian Perhubungan dalam siaran persnya.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Ada tiga fase pengetatan pengawasan transportasi secara umum, yaitu:

  • Jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 - 23 Mei 2020
  • Idul Fitri pada 24 - 25 Mei 2020
  • Pasca Idul Fitri pada 26 Mei - selesai masa berlaku SE Gugus Tugas

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," tegas Adita Irawati.

"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal,stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," tutupnya.

Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].

Berdasar keterangan Kepolisian RI, disebutkan pihaknya memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari pelbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaannya, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Sementara itu, pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti terminal bus, bandara pelabuhan dan stasiun kereta api akan dilakukan dengan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Warga Banten dilarang masuk Jakarta karena tak bawa SIKM, Selasa (26/5/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Warga Banten dilarang masuk Jakarta karena tak bawa SIKM, Selasa (26/5/2020).  Sebagai ilustrasi SKIM (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Dan sebagai catatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Syaratnya adalah kelengkapan Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar atau masuk ke DKI Jakarta.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: Cara Membuat SIKM, Daftar Harga Motor Bekas Tipe Sport

Best 5 Oto: Cara Membuat SIKM, Daftar Harga Motor Bekas Tipe Sport

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2020 | 10:25 WIB

Kepolisian Belum Berlakukan Kembali Tilang Elektronik di Jakarta, Namun ...

Kepolisian Belum Berlakukan Kembali Tilang Elektronik di Jakarta, Namun ...

Otomotif | Senin, 25 Mei 2020 | 20:00 WIB

Hari Pertama Lebaran 2020, Pelanggar PSBB DKI Jakarta Mencapai Ratusan

Hari Pertama Lebaran 2020, Pelanggar PSBB DKI Jakarta Mencapai Ratusan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2020 | 16:20 WIB

Terkini

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:35 WIB

Daftar Lengkap Bengkel Siaga 24 Jam Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Balik Lebih Tenang

Daftar Lengkap Bengkel Siaga 24 Jam Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Balik Lebih Tenang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:28 WIB

5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan

5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:15 WIB

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:14 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:10 WIB

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:05 WIB

Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX

Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 11:32 WIB

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:43 WIB

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:06 WIB

5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang

5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 09:59 WIB