Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor

Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:35 WIB
Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Suasana lalu-lintas di Beijing, Ibu Kota China. Diabadikan pada awal 2019 [Shutterstock].

Suara.com - Seperti terjadi di Indonesia dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di Beijing, ibu kota Republik Rakyat China, pemberlakuan mirip aturan ganjil genap ditiadakan. Kini, seperti dikutip kantor berita Antara dari China Daily, pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor di kota itu segera diberlakukan kembali, setelah ditangguhkan selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Beijing, Jumat (29/5/2020) mengumumkan kebijakan untuk menekan polusi dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota China itu diberlakukan kembali mulai 1 Juni 2020.

Lalu-lintas di jalanan kota Beijing, Cina pada Desember 2015 (Shutterstock).
Lalu-lintas di jalanan kota Beijing, China saat akhir tahun 2017 [Shutterstock].

Mulai awal Juni ini, kembali para pengemudi di Beijing dilarang mengoperasikan kendaraannya pada hari-hari tertentu setiap pekan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan bermotor, seperti peraturan ganjil genap di Jakarta.

Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 20.00 waktu setempat. Kendaraan khusus, seperti transportasi publik, kendaraan operasional kepolisian, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil listrik dikecualikan dalam kebijakan tadi.

Kemudian, warga Beijing tidak bisa sembarangan membeli kendaraan bermotor sebelum mendapatkan pelat nomor dari otoritas setempat. Dan untuk mendapatkan pelat nomor, warga harus mendaftar terlebih dulu. Otoritas setempat baru akan mengeluarkan satu nomor kendaraan berbahan bakar bensin melalui undian yang diambil dari 1.500 pemohon.

Karena itu, peluang mendapatkan pelat nomor kendaraan bermotor di Beijing sangat kecil. Sedangkan untuk mobil listrik, calon pembeli harus antre mendapatkan pelat nomor dari otoritas setempat paling sebentar 3,5 tahun.

Demikian halnya dengan sepeda listrik. Mulai April 2019 semua jenis sepeda listrik harus didaftarkan ke kepolisian setempat untuk mendapatkan pelat nomor secara gratis. Kebijakan itu diambil setelah banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik meskipun sudah disediakan jalur khusus.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Gunakan Ambulans Gran Max, Anggota TNI AL Jadi Driver Dadakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI