Bikin Pedih di Mata, Lampu Belakang Avanza Ini Bikin Warganet Meradang

Irwan Febri Rialdi, Cesar Uji Tawakal

Minggu, 12 Juli 2020 | 17:14 WIB
Bikin Pedih di Mata, Lampu Belakang Avanza Ini Bikin Warganet Meradang
Viral Avanza dengan lampu menyilaukan. (Facebook/Hasan Diri Putra)

Suara.com - Seolah tak ada habisnya, sampai sekarang masih ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang lampu tembak menyilaukan pada kendaraan.

Bahkan ada juga yang tega membuat pengendara lain terganggu dengan memodifikasi mobil dengan lampu terang yang menghadap ke belakang.

Salah satunya seperti yang terlihat pada unggahan akun Facebook bernama Hasan Diri Putra pekan belum lama ini, Kamis (9/7/2020).

Potret tersebut memperlihatkan sebuah Toyota Avanza berwarna putih yang memasang setidaknya belasan lampu yang menghadap ke belakang.

"Hebat Bang ente punya lampu tapi sayang egois banget," tulis warganet tersebut pada unggahannya.

Viral Avanza dengan lampu menyilaukan. (Facebook/Hasan Diri Putra)
Viral Avanza dengan lampu menyilaukan. (Facebook/Hasan Diri Putra)

Bak ditembak sinar laser tepat di bola mata, ulah pemobil satu ini tentu sangat berpotensi membuat pengendara lain celaka.

Silaunya sorot lampu ini membuat pengendara di belakang mobil kesulitan melihat kondisi jalan sehingga rawan memicu kecelakaan.

Tak heran sederet cemooh pedas pun bermunculan terkait ulah pemobil tersebut, berikut beberapa di antaranya.

"Kelamaan jd supir odong2 ya gini inih," ujar Aditya Budianto.

baca juga

"Biasanya baru punya mobil xixixixi," kata Maulana Syahputra.

"Punya mobil tapi tidak punya empati," tulis Dede Tuhadi Prayitno.

Secara garis besar, urusan lampu pada kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Sehingga bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.

Pasal 58 mengatur bahwa setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan.

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Ambulance Penuh Pasien di Depok Dihadang Oknum, Bikin Kesal

Detik-detik Ambulance Penuh Pasien di Depok Dihadang Oknum, Bikin Kesal

News | Minggu, 12 Juli 2020 | 15:21 WIB

Viral Pemotor Adang Ambulans di Depok, Ngamuk Minta Diprioritaskan

Viral Pemotor Adang Ambulans di Depok, Ngamuk Minta Diprioritaskan

Jogja | Minggu, 12 Juli 2020 | 12:10 WIB

Viral Foto Mobil Parkir di Trotoar depan Hotel, Tuai Kecaman Publik

Viral Foto Mobil Parkir di Trotoar depan Hotel, Tuai Kecaman Publik

Jogja | Minggu, 12 Juli 2020 | 11:40 WIB

Terkini

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 05:50 WIB

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB